BeritaNASIONAL

KPK Soroti Rendahnya Kepatuhan LHKPN 2026! 96 Ribu Wajib Lapor Masih Ditunggu Hingga Akhir Maret

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan peringatan keras kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) di seluruh Indonesia.

Mengingat kalender yang sudah memasuki pekan terakhir Maret, para pejabat diingatkan untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum tenggat waktu berakhir.

Batas akhir atau deadline penyerahan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Dengan waktu yang tersisa kurang dari sepekan, KPK menekankan pentingnya pelaporan yang benar, lengkap, dan tepat waktu.

Kewajiban Hukum Berdasarkan Perkom Nomor 3 Tahun 2024

Kewajiban pelaporan ini bukan sekadar rutinitas administratif. Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya serta bersedia menjalani pemeriksaan kekayaan dalam tiga fase: sebelum menjabat, selama menjabat, dan setelah purna tugas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa aturan ini mengikat berbagai lapisan jabatan publik.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A,” ujar Budi kepada awak media, Kamis (26/3/2026).

Data Kepatuhan: 96 Ribu Pejabat Belum Melapor

Hingga data terakhir per 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN untuk tahun pelaporan 2025 tercatat berada di angka 67,98 persen.

Angka ini menunjukkan masih ada celah transparansi yang cukup besar. Dari total 431.468 wajib lapor di seluruh instansi, terdapat lebih dari 96 ribu pejabat yang hingga kini belum menuntaskan kewajiban lapornya. KPK berharap angka kepatuhan ini melonjak tajam sebelum pergantian bulan.

LHKPN dinilai sebagai instrumen vital untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. Tanpa laporan yang rutin, pengawasan terhadap integritas penyelenggara negara akan menjadi lebih sulit dilakukan.

Mekanisme Verifikasi dan Perbaikan

Setiap laporan yang masuk ke sistem tidak langsung dipublikasikan. KPK akan melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Verifikasi Administratif: Memastikan semua dokumen pendukung sesuai.

  2. Publikasi: Laporan akan dirilis ke publik jika dinyatakan sudah lengkap.

  3. Masa Perbaikan: Jika ditemukan ketidaklengkapan, PN/WL wajib melakukan perbaikan dan mengirim ulang laporan paling lambat 14 hari kalender sejak menerima pemberitahuan dari KPK.

Cara Melaporkan LHKPN Secara Online

Para wajib lapor tidak perlu lagi menyerahkan dokumen fisik secara rumit. Seluruh proses pengisian dan penyampaian harta kekayaan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi:

Komitmen Integritas dan Keterbukaan Informasi

KPK mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi harta kekayaan para pejabat. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses data LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan melalui kanal yang sama.

“Kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas. Sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” tutup Budi. (*/tur)

Related Articles

Back to top button