KPK Tangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dalam OTT Dugaan Suap Pajak

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan.
Pada Rabu (4/2/2026), tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang menjaring tiga orang terperiksa.
Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut adalah Mulyono, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Pemeriksaan Intensif di Gedung Merah Putih
Ketiga orang yang terjaring operasi tersebut dilaporkan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu malam. Hingga Kamis (5/2) pagi, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam skema dugaan suap tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah krusial untuk membedah konstruksi perkara secara utuh.
“Pada peristiwa tertangkap tangan terkait dugaan TPK dalam restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, para pihak yang diamankan sejumlah 3 orang saat ini sudah berada di Jakarta,” ujar Budi kepada awak media.
Modus Operandi: Restitusi Pajak Sektor Perkebunan
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik lancung dalam pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut adalah poin-poin utama terkait dugaan penyimpangan tersebut:
Sektor Industri: Melibatkan perusahaan swasta di sektor perkebunan.
Nilai Restitusi: Pengajuan pengembalian pajak (restitusi) diduga mencapai angka puluhan miliar rupiah.
Barang Bukti: KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar yang diduga sebagai bagian dari komitmen suap.
Tujuan Suap: Diduga dilakukan untuk mengatur atau melancarkan proses pengurangan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh pihak swasta.
Pengumuman Status Tersangka
Sesuai dengan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Budi Prasetyo menambahkan bahwa pimpinan KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers pada Kamis sore (5/2).
Dalam agenda tersebut, KPK akan memaparkan secara detail:
Kronologi penangkapan.
Konstruksi perkara secara lengkap.
Pasal-pasal yang disangkakan.
Status hukum (tersangka) dari pihak-pihak yang terlibat.
Implikasi Terhadap Reformasi Birokrasi
Langkah tegas KPK ini berbarengan dengan momentum bersih-bersih di tubuh Kementerian Keuangan. Kabar ini juga memicu sorotan publik terhadap pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengingat restitusi pajak sering kali menjadi titik rawan terjadinya praktik kolusi antara oknum fiskus dan wajib pajak badan. (*/tur)



