
KALTENG.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan bahwa penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada hari Sabtu.
Keputusan ini diambil untuk mematuhi tenggat waktu 30 hari yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pembacaan putusan.







Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, menjelaskan bahwa PSU di 24 daerah akan dibagi menjadi beberapa jadwal, ada yang sebelum dan sesudah Idul Fitri 2025. Rencananya, PSU di beberapa daerah akan digelar pada 22 Maret 2025, sebelum Idul Fitri.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kami kan punya keterbatasan, putusan Mahkamah Konstitusi, yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya, itu sedikit TPS kok, tidak yang 100 persen,” ujar Muhammad Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/3/2025).










“Ada yang satu daerah empat TPS, sedikit TPS. Kalau kami lakukan semua setelah Idul Fitri, melebihi putusan, salah lagi nanti kita. Nah, gitu ya, jadi kami ini menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Jadwal PSU Pilkada 2024
Afif memastikan bahwa seluruh PSU akan dilaksanakan pada hari Sabtu. Hal ini telah tercantum dalam draf Surat Keputusan (SK) KPU.
- PSU dalam 30 hari setelah putusan MK: 22 Maret 2025 (beberapa TPS/Termasuk PSU Barito Utara)
- PSU dalam 90 hari setelah putusan MK: 24 Mei 2025 (rencana hari Sabtu)
- PSU dalam 180 hari setelah putusan MK: 9 Agustus 2025 (rencana hari Sabtu)
“Untuk yang 90 hari, 24 Mei. Ini semuanya yang kami mau pikir begitu. Untuk yang 180 hari 9 Agustus. Kalau tidak salah semuanya yang kami rencanakan ini hari Sabtu. Kenapa hari Sabtu? Khawatirnya, kalau kami taruh jadwal hari Rabu, yang 100 persen TPS, kami (harus) mengupayakan libur, butuh effort lagi, usaha lagi,” jelas Afif.
Panitia dan KPPS PSU
KPU memastikan tidak akan melakukan rekrutmen ulang untuk panitia PSU Pilkada. Mereka akan menetapkan kembali anggota KPU di daerah yang menggelar PSU.
“Kami sudah memutuskan tidak akan melakukan seleksi ulang, hanya akan menetapkan kembali ke seluruh jajaran yang tidak ada masalah,” papar Afif.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak akan diganti, kecuali ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau hasil evaluasi internal yang menunjukkan masalah.
“Kalau mereka punya masalah misalnya ketika PSU itu dilakukan di TPS 1 misalnya, tapi kemudian ada putusan di DKPP yang menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, atau secara internal kami melakukan evaluasi memang KPPS-nya punya masalah, maka kami akan mengusulkan untuk melakukan pergantian,” tegasnya.
KPPS yang sebelumnya bertugas di daerah yang akan menyelenggarakan PSU akan ditugaskan kembali, asalkan tidak ada pelanggaran.
“Kalau tidak ada masalah, kami akan menetapkan kembali orang-orang yang kemarin bertugas sebagai KPPS untuk juga akan bertugas menjadi KPPS dalam PSU ke depan,” pungkasnya. (*/tur)