BeritaHukum Dan Kriminal

Kualitas Udara Tidak Sehat, Disdik Palangka Raya Keluarkan Surat Edaran

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik jenjang PAUD, SD,SMP, dan Pendidikan Kesetaraan se-Kota Palangka Raya.

Surat edaran dengan nomor 800/2590/Disdik.Um-Peg/XI/2023 tersebut menyusul bencana kabut asap yang mana saat ini kualitas udara Kota Palangka Raya masuk dalam kategori tidak sehat.

Melalui surat edaran tersebut, masing-masing satuan pendidikan, baik PAUD, SD, SMP maupun Pendidikan Kesetaraan se-Kota Palangka Raya dilakukan penyesuaian pembelajaran.

Adapun isi intruksi dalam surat edaran tersebut :

1. Mewajibkan penggunaan masker kepada semua warga sekolah di satuan pendidikan, terutama saat beraktivitas diluar ruangan.

2. Penundaan awal jam belajar mengajar menjadi pukul. 07.30 WIB.

3. Pengurangan jam belajar mengajar 10 menit setiap jam pelajaran, sehingga menjadi 25 menit untuk jenjang SD, 30 menit untuk jenjang SMP, dan untuk jenjang PAUD menyesuaikan.

4. Meniadakan kegiatan upacara, olahraga, senam bersama dan ekstrakurikuler di luar ruangan. Untuk kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di perbolehkan asalkan di dalam ruangan.

5. Mengimbau peserta didik untuk mengkonsumsi makanan bergizi seimbang serta memperbanyak mengkonsumsi air putih.

6. Untuk memantau kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya, masing-masing satuan pendidikan bisa mendownload aplikasi ISPUnet yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. 7. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal di tetapkan. Apabila di kemudian hari kondisi udara mulai membaik, maka proses belajar mengajar akan kembali normal seperti semula. (pra)

Related Articles

Back to top button