BeritaOPINI

Kuasa Politik Kekerabatan

HAJATAN pilkada serentak yang diikuti 270 daerah telah selesai dilaksanakan. Kendati terlaksana dengan tertib, aman, dan damai, bukan berarti tidak menuai kontroversi. Bukan hanya karena digelar di tengah pandemi Covid-19, tapi juga karena calon yang terpilih dianggap sebagai bagian dari politik kekerabatan.


Nagara Institute mencatat, sebanyak 124 calon kepala daerah memiliki hubungan kekerabatan. Mereka terdiri atas istri, anak, atau kerabat dekat dari kepala daerah yang sedang atau pernah menjabat. Angka tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan pilkada sepanjang 2015—2018, yakni hanya 86 calon yang terpapar politik dinasti.


Menurut hasil hitung cepat, pilkada 2020 menghasilkan enam pemenang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan penguasa. Beberapa di antaranya adalah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surakarta nomor urut 1 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa. Selain itu, ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan nomor urut 2 Bobby Nasution-Aulia Rachman.


Dua calon wali kota tersebut merupakan anak dan menantu Presiden Joko Widodo. Sedangkan di Tangerang Selatan, ada calon wali kota dan wakil wali kota dengan nomor urut 1 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Pilar Saga Ichsan merupakan anak calon Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Sementara Ratu Tatu adalah adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus ipar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Di Kediri, Jawa Timur, juga ada calon bupati dan wakil bupati Kediri nomor urut 1 Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa. Hanindhito Himawan Pramana merupakan anak Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Ada pula calon gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina. Marlin Agustina merupakan istri Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati Indragiri Hulu nomor urut 2 Rezita Melyani-Junaidi Rachmat, calon bupatinya merupakan istri Bupati Indragiri Hulu Yopi Ariant.


Di dalam sejarah politik tanah air, sudah menjadi ”hukum alam”, siapa pun yang berkuasa kelak akan mewariskan kekuasaan tersebut kepada keluarganya. Fenomena itu tidak hanya terjadi di era demokrasi. Pada zaman kerajaan, politik dinasti juga sudah lazim terjadi. Namun, memasuki era modern, fenomena tersebut makin terkikis. Di Indonesia, hanya beberapa daerah yang memiliki hak istimewa yang masih menganut sistem itu.
Dalam sistem demokratis, politik dinasti acap kali diasosiasikan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Keikutsertaan sanak keluarga dalam kontestasi lokal memang ditopang kuatnya pengaruh politik orang tua yang sudah lama mengakar di lingkaran lokal dan nasional. Sehingga supremasi tersebut menjadi warisan politik genealogis.


Bahkan, kekuasaan di daerah sangat sulit untuk dilawan oleh calon alternatif lain. Parpol pun tidak bisa berbuat banyak atas kuasa elite lokal yang menguasai daerah tersebut. Pada akhirnya, parpol ikut serta mencalonkan tokoh berdasar politik kekerabatan.


Dalam kaitan ini, ada beberapa masalah yang mengakibatkan politik dinasti sulit untuk dibendung. Pertama, hilangnya dukungan politik massa terhadap partai politik. Dukungan politik massa yang diharapkan mampu menjadi kekuatan baru untuk memperkuat independensi dan kemandirian parpol ternyata tidak ditopang dengan kuat oleh massa itu sendiri. Politik massa hanya bersifat musiman dan cenderung sebagai alat untuk kepentingan elektoral menjelang pilkada, pileg, maupun pilpres. Setelah pesta demokrasi usai, kekuatan politik massa pun hilang.


Selain itu, saat ini belum ada perwakilan politik berbasis massa yang duduk sebagai elite parpol. Dalam konteks ini, kekuatan politik massa yang sudah menjadi ornamen politik tidak diberi ruang fasilitas untuk mengultuskan tokoh menjadi kader parpol. Padahal, jika itu dilakukan, politik massa akan memiliki ikatan emosional karena sudah punya perwakilan di kursi parpol.


Kedua, terbatasnya pemahaman bahwa pemilik saham parpol hanya orang-orang yang mampu menyuntikkan modal finansial. Sedangkan tokoh politik lain yang menghidupkan partai melalui politik gagasan, kinerja yang baik, atau sumbangan pemikiran dan tenaga dianggap bukan pemilik saham parpol. Mereka dianggap hanya menjadi kader biasa tanpa jasa yang signifikan. Mereka hanya menjadi bagian dari kader parpol tanpa memiliki hak dan kewajiban untuk memiliki parpol secara bersama-sama.


Di sinilah kemudian sosok tertentu yang mampu menggelontorkan dana sangat dominan dalam parpol. Tidak heran apabila mereka lebih leluasa memutuskan dan mengultuskan sanak keluarganya menjadi calon kepala daerah. Sementara kader yang tidak mampu memberikan modal dipaksa gigit jari untuk berbicara lebih dalam konteks politik lokal.


Ketiga, kemampuan mengelola popularitas politik penguasa. Popularitas politik yang dibangun keluarganya kemudian diwariskan ke sanak keluarganya. Anehnya, keluarganya juga terus menghidupkan dinasti politik tersebut. Stephen Hess (1977) mengungkapkan bahwa hidup matinya dinasti politik ditentukan oleh seberapa jauh tindakan generasi penerusnya. Jika generasi berikutnya tetap memelihara keuntungan popularitas tersebut, dinasti politik akan terus hidup. Sebab, keluarga berikutnya tidak hanya mempertaruhkan popularitas politik keluarganya, tapi juga nama besar dan kekayaannya.


Hajatan pilkada 2020 tidak memberikan perubahan apa pun dalam mengikis kuasa politik dinasti. Politik dinasti terus eksis jika politik gagasan tidak ditransformasikan sebagai pemilik bersama. Selain itu, politik berbasis massa harus ditransformasikan ke dalam kekuatan politik internal untuk mengimbangi kekuatan politik berbasis genealogi. Jika tidak, hajatan demokrasi lokal dan nasional hanya akan dimiliki kelompok yang punya jejaring politik kekerabatan. (*)

Penulis adalah Pemerhati politik dan demokrasi, alumnus UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta

Related Articles

Back to top button