
KALTENG.CO-Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, kepastian mengenai hak tunjangan menjadi fokus utama para pekerja di Indonesia.
Menjawab kebutuhan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung operasional Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap pemberi kerja mematuhi kewajibannya, sehingga pekerja dapat merayakan hari kemenangan dengan tenang.
Layanan Konsultasi dan Pengaduan: Apa Saja Fasilitasnya?
Posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1 ini, tidak hanya sekadar meja administratif. Terdapat dua fungsi utama yang ditawarkan untuk melindungi hak pekerja:
1. Konsultasi Hak THR & BHR (Sudah Dibuka)
Layanan ini telah aktif sejak 2 Maret 2026. Berdasarkan tinjauan Menaker, banyak pekerja yang masih bingung mengenai teknis penghitungan, terutama bagi mereka yang mengalami kondisi khusus.
Kelayakan Penerima: Siapa saja yang berhak menerima?
Cara Penghitungan: Berapa nominal yang seharusnya diterima berdasarkan masa kerja?
Kasus Khusus: Bagaimana status THR bagi pekerja yang terkena PHK menjelang hari raya?
“Posko ini hadir untuk menjawab semua ketidakpastian itu. Kami ingin pekerja paham betul apa yang menjadi hak mereka,” ujar Yassierli.
2. Layanan Pengaduan (Aktif H-7 Lebaran)
Sesuai aturan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, layanan pengaduan akan mulai diaktifkan pada periode tersebut. Layanan ini siaga setiap hari pukul 08.00 – 15.00 WIB, termasuk Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya.
Respons Cepat melalui Pengawas Ketenagakerjaan
Satu hal yang membedakan Posko tahun ini adalah mekanisme tindak lanjutnya. Setiap laporan yang masuk, baik mengenai THR yang belum dibayar maupun THR yang dicicil, akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga di lokasi.
Hal ini menjamin bahwa pengaduan tidak hanya menumpuk di meja administrasi, tetapi mendapatkan penanganan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akses Digital: Tak Perlu Datang Langsung
Memahami mobilitas pekerja yang tinggi, Kemnaker menyediakan akses layanan secara daring (online). Pekerja dapat berkonsultasi atau melapor melalui:
Website Resmi: poskothr.kemnaker.go.id
WhatsApp Chat: 0812-8000-1112
Menaker Yassierli juga menginstruksikan agar setiap Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten, hingga kawasan industri membuka posko serupa yang terintegrasi dengan pusat.
Peringatan Tegas bagi Pemberi Kerja
Pemerintah memberikan pesan yang tidak main-main bagi perusahaan atau pemberi kerja. Mengingat BHR untuk ojek online (ojol) juga menjadi perhatian khusus tahun ini (dengan ketentuan tunai minimal 25% dari pendapatan bersih setahun), kepatuhan perusahaan menjadi harga mati.
“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” tegas Menaker.
Kehadiran Posko THR dan BHR 2026 diharapkan menjadi oase bagi para pekerja yang merasa haknya terabaikan. Dengan integrasi sistem online dan pengawasan ketat, tahun 2026 diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola tunjangan keagamaan di Indonesia. (*/tur)



