BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Sejumlah Kasus Besar, Termasuk Kasus Yu Hao di Kalbar

Sementara itu, untuk kasus Gregorius Ronald Tannur, KY telah menerima laporan dan tengah melakukan pemeriksaan saksi. Kasus ini semakin menarik setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka terkait dugaan suap vonis bebas.

KY Apresiasi Langkah Kejaksaan Agung

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Mukti Fajar mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara KY dan Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.

KY Terima Laporan Uji Materi

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selain itu, KY juga telah menerima laporan terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang uji materi Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim agung terlapor terkait kasus ini.

Tindakan KY dalam mengusut berbagai kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kinerja hakim. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan memastikan keadilan ditegakkan. (*/tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button