Lahan Dibakar, Tiga Tersangka Karhutla
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satreskrim Polresta Palangka Raya kembali menetapkan trio tersangka. Ketiga orang tersandung kasus dalam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Mereka ialah AS (29), AM (20) warga Kabupaten Pulang Pisau dan BY (38) warga Kota Palangka Raya. Akibat ulah mereka, lahan seluas 4.500 M2 hangus terbakar, Senin (26/7/2021) lalu.
Lahan dengan ukuran keseluruhan selebar enam hektare milik warga berinisial AG itu berada di Jalan Trans Kalimantan Km. 23,4, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau. Lahan berjenis gambut itu sebelumnya di tumbuhi pepohonan kecil.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, berdasarkan keterangan pemilik lahan, ia memang meminta ketiga tersangka untuk membersihkan lahan, namun tidak dengan cara membakarnya.
“Rencananya lahan yang di bersihkan itu hanya di minta seluas empat hektare saja, namun tidak dengan cara membakar,” katanya saat siaran rilis di Mapolresta, Rabu (28/7/2021).
Lanjutnya, awalnya mereka membersihkan lahan tersebut dengan menggunakan mesin pemotong rumput. Ternyata, pelaku dengan sengaja membakar lahan yang telah di bersihkan tersebut.
“Karena saat itu lahan sudah kering dan tipuan angin kencang, api tidak dapat terkendali hingga membakar lahan seluas 4.500 M2 tersebut,” paparnya.
Dalam membersihkan lahan tersebut, mereka rencananya akan di berikan upah oleh pemilik lahan. Upah yang diberikan ialah sebesar Rp 500 ribu per hektare sedangkan luas lahan yang dibersihkan adalah sebesar 4 hektare. (oiq)