Langgar Perda, Bangunan di Jalur Hijau Jalan Kecipir Diminta Dibongkar Mandiri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kelurahan Panarung menginstruksikan pemilik bangunan, pelaku usaha, dan pedagang yang mendirikan bangunan di atas drainase, bahu jalan, dan jalur hijau di sepanjang Jalan Kecipir, Kota Palangka Raya, agar segera melakukan pembongkaran atau pemindahan bangunan secara mandiri.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari penegakan sejumlah peraturan daerah, di antaranya Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2009, Perda Nomor 4 Tahun 2013, serta Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palangka Raya Tahun 2019–2039.
“Bangunan atau aktivitas usaha yang berdiri di atas drainase, bahu jalan, dan jalur hijau jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Selain mengganggu ketertiban umum, hal ini juga berdampak pada fungsi saluran air(parit) dan tata kota,” kata Lurah Panarung Evi Kahayanti, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, pihak kelurahan memberikan waktu toleransi selama satu bulan, terhitung mulai 26 Januari hingga 26 Februari 2026, kepada para pemilik bangunan maupun pelaku usaha untuk membongkar atau memindahkan bangunannya ke lokasi yang diperbolehkan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada upaya pembongkaran atau pemindahan, maka akan dilakukan tindakan tegas oleh petugas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Evi berharap, imbauan tersebut dapat dipatuhi demi menjaga ketertiban lingkungan, kelancaran drainase, serta kenyamanan masyarakat sekitar Jalan Kecipir.
“Kami mengajak seluruh warga dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung penataan kota agar Palangka Raya menjadi kota yang tertib, bersih, dan nyaman,” pungkasnya. (bam)



