BeritaPalangka RayaUtama

Langgar Prokes, Enam Pelajar Kerja Sosial

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya terus kontinyu melakukan pencegahan, penanganan dan pemutusan mata rantai sebaran Covid-19 di Kota Cantik melalui penegakan Protokol Kesehatan (Prokes).

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, mengatakan, dalam patroli dan pengawasan Prokes siang ini, pihaknya berhasil menjaring sekitar enam remaja terdiri dari pelajar SMP, SMA dan SMK.

Mereka dibeir sanksi kerja sosial di Pos Komando (Posko) Satgas tepat di Kantor Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya.

“Kerja sosial ini merupakan upaya kita memberikan efek jera pada para pelanggar prokes, dengan harapan di kemudian hari tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ucapnya kepada Kalteng.co, Senin (1/3/2021).

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 tahun 2020 tentang penegakan Prokes sudah jelas tertuang pelanggar Prokes diberikan dua opsi yaitu denda administratif dan kerja sosial.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kerja sosial tidak hanya dilakukan membersihkan jalan seperti sebelumnya, namun juga diterapkan untuk melakukan kerja sosial di Posko Satgas.

“Sedangkan denda administratif sebesar Rp100 ribu yang dibayarkan pelanggar langsung kami masukan ke kas daerah,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button