BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Langsung Dikabulkan Majelis Hakim,Sidang Lanjutan Terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahny Secara Offline, Catat Jadwalnya!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Jalannya persidangan perdana terdakwa Tipikor dan Gratifikasi Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya berlangsung hampir 2 jam dari sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00WIB, Rabu (16/8/2023).

Setelah Ketua Majelis Hakim Agung Sulistyo membuka persidangan, PH terdakwa maupun kedua terdakwa sempat meminta agar persidangan yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU ditunda hingga pekan depan.

Dalam hal ini baik kedua terdakwa menyebutkan sejumlah alasan, di antaranya adalah bahwa locus of delicte kasus ini berada di wilayah Kalimantan Tengah, juga kedua terdakwa menyebutkan bahwa kondisi ruang persidangan dan fasilitas teknologi audio visual di Rutan KPK sangat tidak memungkinkan mereka untuk dapat menyimak secara baik materi yang ada dalam dakwaan, alasan lainnya juga bahwa kedua terdakwa menyebutkan alasan keadilan dan kemanusian bahwa kondisi terdakwa yang selama ini sudah sering sakit-sakitan.

Sementara itu, salah seorang angota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Zaenurofiq menyebutkan, alasan pihaknya tetap menempatkan kedua terdakwa di Rutan di Jakarta Timur, adalah karena masih berlakunya Perma yang memperbolehkan pelaksanaan persidangan secara online sebagai dampak Covid-19 masih belum dicabut.

“Jadi tidak ada permasalahan teknis, hingga kita tetap boleh menyidangkan terdakwa secara online,”ujar Zaenurofiq.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sebelumnya tanpa berlama-lama, Majelis Hakim Tipikor pada PN Palangka Raya langsung mengabulkan Permohonan Terdakwa Bupati Kapuas Non Aktif Ben Brahim S Bahat dan Mantan Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahy untuk dipindahkan penahahannya dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur ke Rutan Kelas 1 Palangka Raya.

Sehingga persidangan-persidangan selanjutnya akan dilaksanakan secara full offline (luring) dari Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya. “Kita memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan kedua terdakwa secara langsung pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023,”kata Agung Sulistyo, Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota Erhammudin dan Darjono Abadi. (*/tur)

Related Articles

Back to top button