Lapak yang Melanggar Aturan Ditertibkan
PALANGKA RAYA-kalteng.co, Maraknya lapak-lapak dagangan di pinggir jalan protokol di Kota Palangka Raya membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bergerak. Mereka melakukan sosialisasi ke pedagang-pedagang terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009 terkait larangan berjualan di bahu jalan, seperti di Jalan G Obos, Yos Soedarso, Tjilik Riwut, dan Ahmad Yani, Senin (22/2).
Kepala Bidang (Kabid) bidang pembinaan masyarakat Satpol PP Kota Palangka Raya, Muhammad Irwan, mengatakan, sejauh ini hanya imbauan kepada pedagang yang masih berjualan di tempat yang seharusnya dilarang oleh ketentuan yang berlaku.
”Kita hanya melakukan imbauan secara humanis kepada pedagang yang berjualan di tempat yang dilarang. Kami memaklumi banyaknya pedagang juga tidak lepas dengan keadaan kita masih dalam musim Pandemi. Maka dari itu kita lakukan sosialisasi tapi ada larangan-laranganya salah satunya berjualan di bahu jalan, diatas Drainase,” beber Muhammad Irwan kepada Kalteng Pos.
Sejak beberapa hari, lanjut M Irwan Satopl PP Kota gencar melakukan sosisalisasi, apabila tetap dilanggar terpaksa lakukan pembongkaran. “Tugas kami adalah menegakkan Perda tersebut agar tidak terkesan mandul,” katanya.
Dia menjelaskan, penegakan ini bukan berarti menghambat masyarakat mencari rezeki, namun peraturan harus ditegakkan. Apabila melanggar sudah ada ketentuan yang tertuang di perda tersebut. “Contohnya berjualan di bahu jalan besar sudah pasti mengganggu arus lalu lintas akibat pembeli yang parkir sembarangan,” ujar Muhamamad Irwan.
Untuk itu, pedagang yang menjamur di pinggir Jalan Tjilik Riwut misalnya sudah melanggar ketentuan, karena jalan besar, namun sembari melakukan sosialisasi, Satpol PP juga memberikankan kesempatan waktu untuk mencari tempat lain.”Kami berikan waktu buat saudara-saudara kita yang mencari rezeki, tapi kalau masih membandel terpaksa kita tertibkan,” tegasnya. (ena/uni)




