BeritaPalangka RayaUtama
Larangan Mudik di Kalteng, Polisi Dirikan Empat Pos Penyekatan
Karena sudah ada larangan dari pemerintah, moda transportasi akan di batasi pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hanya ada moda transportasi tertentu yang di ijinkan pemerintah. Seperti halnya angkutan yang membawa sembako, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan hal-hal yang sifatnya emergency.
“Jika ada yang nekat melanggar larangan mudik di Kalteng, sementara akan di minta putar balik. Tidak boleh masuk ke dalam wilayah Kalteng. Karena kami tidak ingin perayaan Idul Fitri tahun justru menjadi ledakan penyebaran covid-19,” pungkasnya. (oiq)