BeritaUtama

Larangan Mudik Mulai Berlaku

PALANGKA RAYA,Kalteng.co-Sepekan terakhir mobilitas masyarakat yang memilih mudik melalui jalur udara, laut, dan darat terus melonjak. Melihat pergerakan tersebut, pemerintah memutuskan mempercepat larangan mudik terhitung mulai kemarin (22/4) hingga 24 Mei mendatang. Pemberlakukan aturan larangan mudik tertuang melalui adendum surat edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Kebijakan itu diambil untuk mengendalikan persebaran Covid-19.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo itu tertera bahwa terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19. Berdasarkan hasil survei usai penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 sampai H+7 pemberlakuan aturan peniadaan mudik Idulfitri.

“Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, berdasarkan pertimbangan perlu dibentuk adendum surat edaran satgas Covid-19.” Demikian pernyataan dalam surat tersebut.

1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button