BeritaNASIONALUtama

Lawan Pengrusakan Surga Bawah Laut! Greenpress Serukan Penghentian Segala Bentuk Perizinan Tambang di Raja Ampat

JAKARTA, Kalteng.co-Lembaga lingkungan Greenpress Indonesia melayangkan desakan keras kepada pemerintah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Seruan ini muncul menyusul laporan terbaru yang menguak dampak lingkungan serius akibat eksploitasi tambang nikel yang terus berlangsung di kawasan yang diakui sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.

“Raja Ampat adalah surga biodiversitas laut dan merupakan geopark yang mesti dilindungi. Menambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Batang Pele adalah bentuk pengkhianatan terhadap komitmen konservasi global dan hukum nasional kita sendiri,” tegas Igg Maha Adi, Direktur Eksekutif Greenpress Indonesia, dalam keterangan persnya di Jakarta pada Sabtu (7/6/2025).

Ancaman Nyata Tambang Nikel di Jantung Raja Ampat

Greenpress mencatat setidaknya lima pulau kecil di Raja Ampat yang menjadi target eksploitasi tambang: Pulau Gag, Kawe, Manuran, Batang Pele, dan Manyaifun. Salah satu pemain utama dalam operasi ini adalah PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang telah menggarap cadangan nikel di Pulau Gag dengan estimasi mencapai lebih dari 240 juta ton bijih nikel.

Data terbaru dari Greenpeace Indonesia (yang disebutkan sebagai sumber Greenpress Indonesia dalam konteks ini) secara gamblang menunjukkan bahwa aktivitas tambang telah memicu pembukaan hutan tropis lebih dari 500 hektare, serta menyebabkan sedimentasi berat di pesisir laut. Dampak fatalnya sudah terlihat: terumbu karang rusak parah, biota laut terganggu, dan masyarakat lokal kehilangan sumber penghidupan yang sangat bergantung pada ekosistem laut yang sehat.

Pelanggaran Hukum dan Desakan Penegakan Aturan

Marwan Aziz, Sekretaris Jenderal Greenpress Indonesia, menegaskan bahwa aktivitas ini jelas bertentangan dengan hukum. “UU No. 1 Tahun 2014 dengan tegas melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal penegakan hukum yang harus ditegakkan,” tegas Marwan.

Menyikapi urgensi situasi ini, Greenpress Indonesia secara resmi mendesak tiga poin penting kepada pemerintah:

  1. Pemerintah pusat dan daerah, terutama kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), harus segera bergerak menghentikan seluruh operasi tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat.
  2. Kementerian Investasi/BKPM serta Kementerian ESDM harus segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbukti bertentangan dengan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  3. Aparat penegak hukum didesak untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan dan perizinan yang terjadi di wilayah tersebut.

Desakan ini menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk serius dalam menjaga kelestarian Raja Ampat, yang bukan hanya aset nasional tetapi juga warisan dunia. Kelanjutan operasi pertambangan di pulau-pulau kecil ini akan menjadi preseden buruk bagi komitmen konservasi dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. (*/tur)

Related Articles

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
Back to top button