BeritaHukum Dan KriminalLINTAS BORNEO

Lawan PT Mayawana Persada, Pejuang Hutan Adat Ketapang Malah Dijerat Pasal Pemerasan

KETAPANG, Kalteng.co-Persidangan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Adat Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi (39), melawan Polres Ketapang kini memasuki babak krusial.

Dalam sidang agenda saksi yang digelar Senin (2/3/2026) di Pengadilan Negeri Ketapang, terungkap adanya indikasi kuat cacat prosedur dan pemaksaan ranah pidana terhadap praktik hukum adat yang sah.

Fendy, seorang pelindung hutan adat dari Desa Kualan Hilir, kini tengah berjuang membatalkan status tersangkanya. Ia dituduh melakukan pemerasan (Pasal 368 KUHP) setelah menjalankan keputusan adat terkait pelanggaran wilayah oleh perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), PT Mayawana Persada (MP).

Kesaksian Ahli: Penetapan Tersangka Melanggar Putusan MK

Dalam persidangan, Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari IAIN Pontianak, Moh. Fadhil, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa langkah Polres Ketapang menetapkan Fendy sebagai tersangka mengandung cacat prosedur yang fatal.

“Pemohon tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas melanggar Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014,” tegas Fadhil di hadapan hakim.

Lebih lanjut, Fadhil menjelaskan bahwa unsur “melawan hukum” dalam tuduhan pemerasan tidak terpenuhi. Menurutnya, tindakan Fendy adalah tindakan atributif selaku pejabat adat yang sah. Hal ini didasari oleh Berita Acara pertemuan resmi antara masyarakat adat Dusun Lelayang dan Dusun Sabar Bubu dengan pihak PT Mayawana Persada.

“Termohon (Polres) gagal membedakan antara ‘premanisme’ dengan ‘penegakan hukum adat’. Ini adalah bentuk Error in Objecto atau salah melihat objek perkara,” tambahnya.

Akar Masalah: Deforestasi Masif PT Mayawana Persada

Kasus yang menjerat Fendy diyakini sebagai puncak dari konflik agraria panjang. PT Mayawana Persada tercatat memiliki rekam jejak lingkungan yang kontroversial. Berdasarkan analisis Auriga dan Greenpeace, perusahaan ini menggunduli sekitar 33 ribu hektar hutan alam pada tahun 2023—menjadikannya angka deforestasi terbesar di Indonesia pada tahun tersebut.

Dampak dari operasional perusahaan ini menyasar 14 desa di Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang. Data dari Trend Asia menunjukkan bahwa pada periode 2024-2025, luas deforestasi oleh perusahaan tersebut mencapai 8.297 hektar, meski KLHK telah menginstruksikan penghentian pembukaan hutan pada area bekas tebangan (Logged Over Area).

Saksi warga, Paulus Suwardiman, menceritakan kepedihan masyarakat lokal. “Kami hanya menjaga tanah warisan nenek moyang. Denda adat yang diberikan kepada perusahaan adalah hasil kesepakatan bersama, bukan pemaksaan pribadi Ketua Adat,” ungkap Paulus.

Upaya Pembungkaman Pembela Lingkungan

Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT) menilai penyidikan terhadap Fendy bersifat prematur dan sewenang-wenang. Karena denda adat tersebut dituangkan dalam dokumen resmi yang dihadiri kedua belah pihak, status hukumnya seharusnya diuji secara perdata atau adat terlebih dahulu, bukan langsung dipidanakan.

Abdul Aziz, penasihat hukum dari KAMT, menyatakan bahwa kasus ini adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap pembela lingkungan.

“Menetapkan tersangka di tengah adanya dokumen hukum yang sah adalah tindakan yang sewenang-wenang. Polres Ketapang harus menghentikan kriminalisasi ini, dan pemerintah perlu mengevaluasi izin PT Mayawana Persada yang terus merusak ekosistem hutan adat kami,” tutupnya. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button