BeritaDISKOMINFOSANTIK KALTENGEKSEKUTIFKabar DaerahPEMKAB KATINGAN

Layanan Publik Makin Dekat! Urus Paspor di Kabupaten Katingan Kini Cukup di MPP Penyang Hinje Simpei

KASONGAN, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten Katingan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan publik bagi warganya. Kabar gembira datang dari sektor keimigrasian, di mana kini masyarakat Katingan tidak perlu lagi mengurus paspor ke luar kota, seperti Sampit atau Palangka Raya.

Inovasi ini hadir berkat sinergi apik antara Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.

Sejak resmi dibuka beberapa bulan lalu, layanan pembuatan dan perpanjangan paspor ini berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Penyang Hinje Simpei DPMPTSP Kabupaten Katingan. Antusiasme warga Katingan pun sangat tinggi dalam memanfaatkan kemudahan ini.

Kolaborasi Strategis DPMPTSP dan Kantor Imigrasi Sampit

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan, H. Hariawan, menekankan pentingnya kolaborasi ini. Menurutnya, kehadiran layanan paspor ini sangat membantu warga Katingan yang memiliki keperluan ke luar negeri.

“Masyarakat kita di Katingan yang ingin pergi ibadah haji, Umroh, atau wisata rohani, maupun ada kegiatan ke luar negeri, cukup mengurus di MPP Penyang Hinje Simpei yang ada di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan,” ujar Hariawan, Selasa (4/11/2025).

Sebelum adanya layanan ini, warga Katingan harus menempuh perjalanan jauh dan mengeluarkan biaya transportasi ekstra ke Sampit (Kotawaringin Timur) atau Palangka Raya hanya untuk mengurus dokumen keimigrasian. Inisiatif ini secara nyata memangkas birokrasi, waktu, dan biaya, menjadikan pelayanan paspor di Katingan jauh lebih efisien.

📅 Jadwal dan Lokasi: MPP Penyang Hinje Simpei Katingan

Meskipun layanan ini masih dilaksanakan secara bertahap, yakni setiap hari Selasa (seminggu sekali), Hariawan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Kehadiran layanan ini telah menciptakan standar baru dalam pelayanan publik yang bagus dan pro-aktif bagi warga Katingan.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kemudahan ini. Cukup datang ke:

  • Lokasi: MPP Penyang Hinje Simpei, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan
  • Jenis Layanan: Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjangan
  • Jadwal: Setiap Hari Selasa

Pusat Layanan Terpadu: Lebih dari Sekadar Paspor

Layanan paspor imigrasi hanyalah salah satu dari sekian banyak kemudahan yang ditawarkan oleh MPP Penyang Hinje Simpei. Sebagai pusat layanan terpadu, MPP ini mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan instansi vertikal dan daerah lainnya, di antaranya:

  • Pelayanan Imigrasi (Pengurusan Paspor)
  • Pembayaran Pajak
  • Layanan Kependudukan (Disdukcapil)
  • Layanan Perbankan
  • Pelayanan SIM (Kepolisian)

Hariawan menandaskan, “Silahkan masyarakat memanfaatkan pelayanan ini dengan baik. Disamping pelayanan imigrasi, di MPP Penyang Hinje Simpei ini juga ada pelayanan lain.” Keberadaan MPP ini menegaskan komitmen Pemkab Katingan untuk menciptakan birokrasi yang adaptif, cepat, dan berorientasi pada kemudahan warga.

Dengan kemudahan urus paspor di Katingan ini, diharapkan semakin banyak warga yang terbantu, baik untuk keperluan ibadah maupun kepentingan global lainnya. Kualitas pelayanan publik Kabupaten Katingan terbukti semakin baik dan mendekatkan negara kepada rakyatnya. (eri)

Related Articles

Back to top button