Hukum Dan Kriminal

Belasan Warga Bapinang Hilir Laut Mengadu ke Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Pencemaran Nama Baik

SAMPIT, Kalteng.co – Sebanyak 15 warga Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaporkan Kepala Desa (Kades) berinisial K ke Polres Kotim atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan pencemaran nama baik.

Laporan diajukan melalui Kuasa Hukum Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., dan Iin Handayani, S.H., dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate’s, Palangka Raya.  Pelaporan tertuang dalam dua laporan polisi berbeda yang terdaftar di Polres Kotim, Kamis (13/11/2025).

Suriansyah Halim menjelaskan, laporan pertama diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 300-B/SKK/SH/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, dari 15 warga Desa Bapinang Hilir Laut, antara lain Muksin, Bambang, Iban, Marjan, Upir, Arif Siswanto, Sahmin, Ruslan, Kurnia, Rustam Efendi, Hadiyanto, Misdarianto, Darmawansyah, Jailani, dan Abdul Haris.

“Laporan pertama kami daftarkan dengan Nomor LP/B/275/XI/2025/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALTENG tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana,” jelas Suriansyah Halim.

Menurutnya, dalam kasus ini, pihaknya siap menghadirkan 15 orang saksi yang mengetahui langsung dugaan pemalsuan tersebut. “Semua saksi adalah warga setempat yang mendengar, melihat, dan mengetahui peristiwa ini,” tambahnya.

Selain laporan pertama, pihaknya juga memasukkan laporan kedua berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 300/SKK/SH/X/2025 atas nama Norhasan Efendi.

Laporan ini menyoroti dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, laporan palsu, dan penyebaran berita bohong yang ditujukan terhadap orang yang sama.

Adapun pasal-pasal yang dilaporkan meliputi Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan palsu yang merugikan kehormatan, serta Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Dalam laporan kedua ini kami juga siap menghadirkan saksi-saksi, minimal empat orang, dan jika diperlukan kami bisa menghadirkan hingga puluhan saksi lainnya,” ujar Suriansyah Halim.

Kuasa hukum para pelapor berharap, Polres Kotim dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar para pelapor memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum bergerak cepat memeriksa para saksi, pelapor, maupun terlapor, agar kasus ini segera mendapat kepastian hukum. Kami tidak ingin kejadian viral beberapa waktu lalu, yaitu penutupan kantor desa akibat kekecewaan warga, terulang kembali,” tegasnya.

Suriansyah Halim kembali menegaskan, pihaknya siap menghadirkan hingga 100 saksi apabila diperlukan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button