Hukum Dan Kriminal

“Kerja Nyata Lawan Narkoba!” Benny Pakpahan Apresiasi Sinergi BNN Kalteng dan Kalbar Ungkap 8,3 Kg Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Praktisi hukum sekaligus penggiat edukasi masyarakat, Benny Pakpahan, SH., memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat dalam mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas provinsi.

Operasi gabungan tersebut berhasil menggagalkan peredaran 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi, yang diduga akan disebarkan di wilayah Kalimantan Tengah.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi dan koordinasi antarinstansi penegak hukum dapat memberikan hasil signifikan dalam menekan peredaran narkoba yang kini sudah merambah ke berbagai lapisan masyarakat,” ujar Benny Pakpahan, Rabu (12/11/2025).

Penindakan dilakukan Sabtu (8/11/2025) malam sekitar pukul 21.15 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman Km. 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam operasi itu, tim gabungan mengamankan tiga tersangka, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

Menurut penjelasan Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, pengungkapan berawal dari informasi BNNP Kalbar mengenai pengiriman narkotika dari Kalbar ke Kalteng. Setelah dilakukan pemantauan, tim mencurigai dua mobil yang melaju beriringan menuju Sampit.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak speaker mobil.

Benny menilai, keberhasilan ini menjadi contoh konkret kolaborasi penegak hukum antarprovinsi dalam menutup ruang gerak sindikat narkoba. Ia juga mengapresiasi cepatnya respon BNN Kalbar yang berhasil menangkap pengendali jaringan berinisial D di Kota Singkawang.

“Sinergi BNN Kalbar dan Kalteng patut dijadikan model nasional. Kerja ini bukan hanya menekan distribusi narkoba, tetapi juga menyelamatkan generasi muda dari ancaman kehancuran moral dan sosial,” tegas Benny.

Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak cukup dengan penindakan hukum, tetapi juga perlu pendekatan edukatif dan partisipasi masyarakat. Menurutnya, semua elemen — mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, sekolah, hingga keluarga — harus aktif mengedukasi bahaya narkoba sejak dini.

“Sebagai praktisi hukum, saya melihat pentingnya edukasi hukum di masyarakat agar mereka sadar akan konsekuensi hukum dan bahaya narkoba. Upaya BNN ini harus kita dukung bersama,” pungkasnya.

BNN menegaskan, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, kerja sama lintas provinsi akan terus diperkuat untuk menelusuri keterlibatan jaringan yang lebih luas. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button