BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONALUtama

Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar, Berikut Modus Operandi Kepala Daerah Ini Mengkorupsi APBD

KALTENG.CO-Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terima suap Rp5,7 miliar. Oknum Kepala Daerah yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan ini melibatkan sejumlah staf dalam modus operandinya mengkorupsi APBD.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar, terkait proyek dan perizinan di Penajam Paser Utara.

Suap itu diterima Abdul Gafur yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai pihak.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000,” tulis surat dakwaan, Kamis (9/6/2022).

Dalam surat dakwaan dijelaskan, uang senilai Rp 1,8 miliar diterima Abdul Gafur Mas’ud dari pihak swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.

Kemudian uang sebesar Rp 250 juta diterima Abdul Gafur dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.

Selain itu, Abdul Gafur melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro juga menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor proyek di Dinas PUPR.

Serta uang sebesar Rp 3,1 miliar diterima Abdul Gafur melalui Plt Sekda Pemkab PPU, Muliari dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.

“Abdul Gafur Mas’ud menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan oleh Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi, pada Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini serta memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Kabupaten PPU,” bunyi surat dakwaan.

Uang suap itu kemudian ditampung di rekening milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis untuk biaya operasional Abdul Gafur selaku Bupati PPU dan Ketua DPC Partai Demokrat. Salah satunya, diduga untuk kebutuhan operasional Musyawarah Daerah Demokrat Kalimantan Timur, Abdul Gafur turut mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.

Abdul Gafur Mas’ud didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dikutip dari JawaPos.com/tur)

Related Articles

Back to top button