BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

LHKPN Tidak Sesuai Fakta, Harta Pejabat Rendahan Berpenghasilan Bos Bakal Dipelototi KPK

KALTENG.CO-Kasus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 miliar, dianggap KPK sangat mencurigakan dan diduga tidak sesuai fakta atau kenyataan.

Hal ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memelototi harta para pejabat rendahan di lingkup pemerintahan, yang berpenghasilan bos.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan memelototi harta kekayaan setiap aparatur sipil negara (ASN), setelah munculnya ketidakwajaran dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Alun Trisambodo.

Alex menduga, banyak pejabat ASN yang menyampaikan LHKPN tidak sesuai dengan kenyataannya.

“Ini kebetulan ada satu peristiwa, sebetulnya banyak pejabat kita yang melaporkan harta kekayannya kalau kita lihat profilnya nggak match. Kalau kita lihat pekerjaan yang bersangkutan sebagai ASN nggak cocok,” kata Alex di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Pimpinan KPK dua periode ini mengakui, mendapatkan informasi terkait pejabat-pejabat ASN yang kaya raya. Bahkan, pejabat yang memiliki jabatan rendah, tetapi harta kekayaannya melimpah.

“Jadi tidak hanya yang tinggi saja yang akan kita klarifikasi, termasuk yang kita duga yang melaporkan rendah, belum (tentu) benar juga. Kalau kita lihat posisinya sangat strategis tetapi laporannya sangat rendah, nilai cashnya di bawah Rp 100 juta,” ucap Alex.

Oleh karena itu, Alex meminta partisipasi publik untuk mengungkapkan harta-harta ASN yang diduga mencurigakan atau tidak sesuai dengan pekerjaannya. Pasalnya, patut diduga mereka memperoleh kekayaannya dengan cara melawan hukum termasuk korupsi.

“KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK, dimana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan yang kemudian kita klarifikasi, yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal kekayannya, itu menjadi indikasi atau refleksi terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi,” tegas Alex.

Sebagaimana diketahui, ayah pelaku dugaan penganiayaan, Mario Dandy Satrio ternyata Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo. Dandy selain melakukan penganiayaan, ternyata kerap menunjukkan hidup hedonis dan kendaraan mewah.

Rafael Alun Trisambodo pun tercatat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael mencatatkan LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, saat menjabat sebagai kepala bagian umum. Total harta kekayaan Rafael seluruhnya berjumlah Rp 56,1 miliar.

Rafael juga mencacatkan kendaraannya berupa Toyota Camry pembuatan 2008 dan Toyota Kijang 2018. Dua kendaraan itu senilai Rp 425 juta. (*/tur)

Related Articles

Back to top button