Liburan Nataru 2026 Lebih Hemat: Pemerintah Beri Diskon PPN Tiket Pesawat, Berlaku hingga 10 Januari!
KALTENG.CO-Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 diprediksi akan menjadi momen yang lebih ramah di kantong bagi para pelancong domestik.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, secara resmi mengumumkan pemberian Diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk setiap pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Kebijakan insentif ini dipandang sebagai upaya nyata pemerintah untuk meringankan beban biaya perjalanan masyarakat selama musim liburan akhir tahun, sekaligus memacu kembali gairah sektor pariwisata dan penerbangan nasional.
Resmi Berlaku: PMK 71 Tahun 2025 Jadi Payung Hukum
Pengumuman penting ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025. PMK ini sendiri baru ditandatangani pada 15 Oktober 2025.
Isi dari PMK tersebut secara tegas menggarisbawahi bahwa insentif PPN yang ditanggung pemerintah ini memiliki batasan yang jelas: hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri (domestik) kelas ekonomi.
Detail Diskon PPN 6%: Apa Saja yang Ditanggung Pemerintah?
Kebijakan diskon PPN 6% ini adalah bentuk subsidi dari pemerintah yang bertujuan meringankan total biaya yang harus dibayar penumpang.
Mengacu pada Pasal 2 Ayat 5 dalam PMK Nomor 71 Tahun 2025, penggantian yang ditanggung oleh pemerintah (PPN 6%) mencakup beberapa komponen penting dalam tiket pesawat, di antaranya adalah:
- Tarif dasar (basic fare)
- Fuel Surcharge (biaya tambahan bahan bakar)
- Biaya-biaya lain yang merupakan objek PPN dan dibebankan oleh penyedia jasa penerbangan (maskapai).
Dengan adanya diskon ini, penting untuk dicatat bahwa penumpang tetap menanggung sisa PPN sebesar 5 persen dari total biaya tiket pesawat. Dengan kata lain, pemerintah menanggung 6% dari total PPN yang seharusnya 11% (asumsi tarif PPN saat ini).
Periode Berlaku: Mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026
Bagi masyarakat yang sudah mulai merencanakan perjalanan Nataru 2026, periode diskon ini memberikan fleksibilitas yang cukup panjang. Diskon PPN 6% ini berlaku mulai tanggal 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Masa berlaku tersebut mencakup dua hal krusial:
- Tanggal Pembelian Tiket: Pembelian tiket yang dilakukan dalam rentang tanggal tersebut berhak mendapatkan diskon.
- Tanggal Penerbangan: Tanggal keberangkatan penerbangan juga harus berada dalam rentang waktu tersebut.
Dengan periode yang mencakup masa pembelian hingga penerbangan, masyarakat kini bisa lebih leluasa merencanakan dan memesan tiket pesawat domestik kelas ekonomi dengan harga yang lebih terjangkau.
Tujuan Kebijakan: Mendorong Kebangkitan Ekonomi dan Pariwisata
Pemberian insentif ini bukan semata-mata keringanan bagi warga, melainkan juga sebuah kebijakan strategis yang diharapkan dapat:
- Mendorong Sektor Penerbangan Nasional: Dengan harga tiket yang lebih kompetitif, permintaan penerbangan domestik diharapkan meningkat, membantu maskapai memulihkan pendapatan.
- Menggairahkan Pariwisata Domestik: Akses yang lebih murah ke berbagai destinasi wisata di seluruh Indonesia diharapkan mampu mendorong pergerakan wisatawan domestik secara signifikan menjelang dan selama akhir tahun.
- Meringankan Beban Masyarakat: Bagi keluarga yang ingin mudik atau berlibur, diskon ini memberikan penghematan yang nyata, membuat liburan Nataru 2026 terasa lebih ringan secara finansial.
Kesimpulannya, kebijakan diskon PPN 6% ini adalah sinyal positif dari pemerintah bahwa Libur Nataru 2026 adalah momen yang tepat untuk menjelajahi keindahan Indonesia dengan biaya perjalanan udara yang lebih terjangkau. Segera rencanakan perjalanan Anda dan manfaatkan insentif ini! (*/tur)




