BeritaNASIONALUtama

Liputan Investigasi Dilarang dalam RUU Penyiaran, Dewan Pers: Itu Bertentangan dengan UU Kebebasan Pers

KALTENG.CO-Upaya membungkam kebebasan pers di Indonesia masih saja terjadi. Salah satunya yang saat ini tengah menjadi sorotan dewan pers adalah adanya larangan liputan investigasi yang disusupkan di dalam RUU Penyiaran.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyoroti pasal larangan berita investigasi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyiaran. Ninik menyebut, larangan berita investigasi bertentangan dengan mandat Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ninik menekankan, produk jurnalistik investigasi merupakan ciri khas karya jurnalis profesional. Sebab, UU Pers tidak mengenal sensor, apalagi pemberedelan karya jurnalistik.

“Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional,” kata Ninik di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Ninik juga menyinggung penyelesaian sengketa jurnalistik dalam RUU Penyiaran. Ia memandang, penyelesaian sengketa etik jika dilakukan di luar Dewan Pers, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan bertentangan dengan UU Pers.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia menekankan, penyelesaian karya jurnalistik melalui KPI justru akan bertentangan dengan mandat UU. Seharusnya, segala permasalahan karya jurnalistik diselesaikan di Dewan Pers.

“Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers, dan itu dituangkan dalam undang-undang. Ini betul-betul akan menyebabkan cara-cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang yang ada,” tegas Ninik.

Oleh karena itu, Dewan Pers menilai RUU penyiaran itu akan melunturkan independensi perusahaan media. Sehingga, perusahaan media tak akan lagi memproduksi karya jurnalistik yang berkualitas.

Jika independensi perusahaan media terus diintervensi, produk jurnalistik akan semakin memburuk hingga memengaruhi para jurnalisnya. Bahkan, ia menilai RUU penyiaran sejatinya menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020 yang tidak melibatkan peran masyarakat.

“Hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya dan nanti kalau masukan-masukan masyarakat itu tidak diintegrasikan. Bahkan, para penyusun kebijakan diminta untuk menjelaskan kenapa masukan-masukan itu tidak diintegrasikan,” pungkas Ninik. (*/tur)

Related Articles

Back to top button