BeritaKALTENGNASIONALPalangka RayaUtama

Lomba Balap Motor di Taman Kota Sampit Dilaporkan, Ini Dugaan Pelanggarannya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pelaksanaan ajang balap motor (road race) yang di gelar di kawasan Taman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, pada 13–14 Desember 2025, kini berbuntut panjang. Kegiatan tersebut di laporkan ke sejumlah lembaga negara karena di duga melanggar ketentuan hukum serta prinsip etika penyelenggaraan pemerintahan.

Laporan resmi itu di sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pelapor menilai pelaksanaan road race tersebut sarat persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran hukum, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait.

Pengaduan tersebut di layangkan oleh Suriansyah Halim, SH, SE., MH., CLA., selaku Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, melalui surat tertanggal 16 Desember 2025.

Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa ajang balap tersebut di duga di gelar tanpa dasar hukum yang sah karena memanfaatkan ruang publik dan jalan umum yang bukan merupakan sirkuit resmi.

“Balapan kendaraan bermotor hanya di perbolehkan di sirkuit yang telah di tetapkan secara resmi. Penggunaan jalan umum untuk balap motor bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tulis Suriansyah dalam dokumen pengaduan tersebut.

Berpotensi Mengganggu Ketertiban Umum

Dalam surat laporan itu, sejumlah pejabat dan pihak terkait turut di cantumkan sebagai terlapor, di antaranya Bupati Kotawaringin Timur, Ketua Komisi I DPRD Kotim yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kotim, Ketua KPU Kotim yang di sebut berperan sebagai ketua panitia, serta Kapolres Kotim beserta jajarannya.

Selain dugaan pelanggaran aturan lalu lintas, pengaduan tersebut juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan dan hubungan kekeluargaan antara pejabat daerah dengan pihak penyelenggara kegiatan. Kondisi ini di nilai bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Aspek lain yang di soroti adalah dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan masyarakat akibat kebisingan. Dalam laporan tersebut juga di sebutkan bahwa izin keramaian berskala besar semestinya di terbitkan oleh Polda, bukan Polres, sebagaimana di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010.

Tak hanya itu, pelapor turut menyinggung potensi pelanggaran terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup dan hak anak. Penyelenggaraan road race di kawasan perkotaan di nilai berisiko melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Melalui laporan ini, Suriansyah Halim meminta agar seluruh lembaga negara yang menerima pengaduan dapat melakukan penelusuran, klarifikasi, serta langkah penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing demi menjaga supremasi hukum dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Hingga berita ini di publikasikan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, panitia pelaksana kegiatan, maupun pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan pengaduan tersebut. (pra)

EDITOR: EKO

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button