
KALTENG.CO-Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai proses perekrutan guru untuk Sekolah Rakyat pada Selasa, 10 Juni 2025. Kabar gembira ini membawa angin segar bagi para pendidik yang ingin berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa, khususnya di daerah-daerah yang membutuhkan.
Namun, ada beberapa persyaratan ketat yang harus dipenuhi calon guru, salah satunya adalah telah mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kolaborasi Lintas Kementerian Demi Transparansi





Proses seleksi guru Sekolah Rakyat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengadaan tenaga pendidik yang berkualitas. Kemensos tidak bekerja sendiri, melainkan berkolaborasi erat dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kolaborasi lintas kementerian ini menjamin proses seleksi berjalan secara transparan dan yang paling penting, tanpa dipungut biaya.
“Ada 1.554 formasi jabatan fungsional guru ahli pertama yang dibuka, untuk nantinya ditempatkan di Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi tahap pertama,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Robben Rico, di Jakarta, Selasa (10/6).
Robben Rico juga menambahkan, “Selanjutnya, seleksi tambahan nanti kita lakukan untuk memperoleh guru-guru terbaik yang akan mendidik dan mengawal anak-anak di Sekolah Rakyat ini. Tentunya Kementerian Sosial akan membantu proses seleksi tambahan tersebut.”
Siapa yang Bisa Mendaftar? Cek Kualifikasi Lengkapnya!
Penting untuk dicatat, tidak semua guru bisa mengikuti seleksi ini. Kemensos telah menetapkan kriteria ketat untuk memastikan hanya kandidat terbaik yang terpilih. Berikut adalah syarat daftar guru Sekolah Rakyat yang wajib Anda penuhi:
- Lulusan PPG: Hanya guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bisa mendaftar. Ini menjadi syarat mutlak.
- Peserta Seleksi ASN PPPK 2024: Calon guru harus sudah mengikuti serangkaian seleksi ASN PPPK pada tahun 2024 dan terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
- Batas Usia: Usia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Rekam Jejak Bersih: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih. Calon guru juga tidak boleh memiliki riwayat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.
- Status Kepegawaian: Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak Terlibat Politik Praktis: Tidak diperbolehkan menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia Ditempatkan dan Tinggal di Asrama: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan tinggal di asrama.
- IPK Minimal: Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
- Kemampuan Bahasa Inggris: Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan).
Jadwal Penting Seleksi Guru Sekolah Rakyat
Jangan lewatkan setiap tahapan penting dalam proses seleksi ini. Catat tanggal-tanggal berikut:
- 10-12 Juni 2025: Pelaksanaan seleksi oleh Kemendikdasmen.
- 16 Juni 2025: Pengumuman hasil seleksi.
- 16-17 Juni 2025: Registrasi online calon guru pada aplikasi Kemensos.
- 18 Juni 2025: Pengumuman seleksi kompetensi tambahan.
- 19-23 Juni 2025: Pelaksanaan seleksi Kompetensi Tambahan Calon Guru oleh Kemensos secara daring. Seleksi ini meliputi tes psikotes, tes kemampuan Bahasa Inggris, dan wawancara. Penting! Bagi calon guru yang tidak mengikuti rangkaian seleksi ini, dinyatakan mengundurkan diri.
- 30 Juni 2025: Pengumuman PPPK JF Guru Sekolah Rakyat.
- Juli 2025: Pengangkatan resmi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat.
Fasilitas dan Kewajiban Guru Sekolah Rakyat
Guru-guru yang berhasil lulus seleksi akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) di bawah naungan Kemensos. Mereka akan mendapatkan sejumlah fasilitas, antara lain:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Profesi Guru
- Tunjangan Kinerja
- Pelatihan Khusus sebagai Guru Sekolah Rakyat
Robben Rico juga menekankan, bahwa nantinya, seluruh guru Sekolah Rakyat yang lolos seleksi wajib melaksanakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku di Kemensos. Mereka juga diharuskan melakukan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang ditetapkan, bersedia ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh wilayah NKRI, serta bersedia melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan Kemensos.
Bagi Anda para guru yang memenuhi kualifikasi dan memiliki dedikasi tinggi, ini adalah kesempatan emas untuk bergabung menjadi guru PPPK Kemensos dan mencetak generasi penerus bangsa melalui program Sekolah Rakyat. Segera persiapkan diri Anda dan ikuti setiap tahapan seleksi dengan cermat! (*/tur)