Nah lho…LPSK: Publik Masih Takut Laporkan Kekerasan oleh Aparat

JAKARTA,Kalteng.co -Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) M. Nasution mengatakan minimnya laporan kasus tindak pidana penyiksaan oleh aparat penegak hukum di sebabkan oleh ketakutan publik yang menjadi korban ataupun saksi.
Menurut Nasution, publik mempertimbangkan buntut tindakan pelaporan yang mereka ajukan. Seperti mereka di panggil di sejumlah tempat dan dalam berbagai waktu guna di periksa atau di mintai keterangannya.
“Tidak semua korban maupun saksi itu berani melapor, ada banyak pertimbangan,” kata Nasution dalam sesi diskusi online dalam memperingati Hari Anti Penyiksaan yang di siarkan di kanal Youtube Komnas Perempuan, Jum’at (25/6/2021).
LPSK Hanya Menerima 37 Permohonan
Menurut Nasution, laporan masyarakat atas kasus tindak pidana penyiksaan yang pihaknya terima terhitung sedikit. Sepanjang 2020, LPSK hanya menerima 37 permohonan.
Nasution menyakini bahwa jumlah tersebut tidak sesuai dengan jumlah penyiksaan yang terjadi di lapangan. Jumlah ini bagaikan puncak gunung es.
“Meskipun angka ini tidak terlalu besar tetapi kita meyakini bahwa penyiksaan berarti tidak berkurang di masyarakat kita,” ujarnya.
Menurut Nasution, tindak pidana penyiksaan oleh aparat bersifat struktural. Penyiksaan biasanya terjadi di tempat lembaga negara di mana seharusnya tempat tersebut menjadi tempat aman bagi masyarakat dan mereka di jaga oleh aparat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.




