Lurah Langkai Perketat Penerbitan SPT Demi Cegah Konflik Lahan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Lurah Langkai, Muhammad Abidin, menegaskan komitmennya untuk membenahi administrasi pertanahan di wilayah kerjanya.
Salah satu langkah strategis yang mulai ia terapkan adalah memperketat proses penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) guna mencegah potensi tumpang tindih dan sengketa lahan yang kerap muncul di kawasan perkotaan.
Dalam keterangannya Kamis (4/12/2025), Abidin menuturkan bahwa ketelitian dalam penerbitan dokumen pertanahan merupakan pondasi penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum bagi warga. Karena itu, setiap permohonan SPT akan melalui proses pemeriksaan yang lebih komprehensif, terukur, dan berbasis verifikasi lapangan.
“Penerbitan SPT tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Setiap data harus kami cek ulang, mulai dari batas lahan hingga riwayat kepemilikannya. Ini untuk menghindari konflik dan memberikan kepastian bagi warga,” ujar Abidin.
Menurut Abidin, upaya menjaga ketertiban pertanahan tidak hanya menjadi tanggung jawab kelurahan, tetapi harus melibatkan semua unsur masyarakat, terutama ketua RT yang selama ini menjadi pihak paling mengetahui kondisi riil wilayah. Ia menilai peran RT sangat vital dalam memastikan kebenaran informasi sebelum dokumen diterbitkan.
“RT yang paling paham sejarah dan kondisi tanah di lingkungannya. Karena itu, kami berharap mereka lebih aktif mengawasi, mengonfirmasi, dan memberi masukan kepada kelurahan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Kelurahan Tidak Akan Mengesahkan Dokumen Tanpa Data Yang Valid
Di sisi lain, Abidin mengapresiasi kinerja administrasi di Kelurahan Langkai yang sejauh ini sudah berjalan cukup baik. Meski demikian, ia menegaskan perlunya peningkatan kedisiplinan dan konsistensi dalam pelayanan publik. Ia ingin kelurahan benar-benar menjadi garda terdepan pelayanan yang cepat, akurat, dan transparan.
“Administrasi kita sudah rapi, tapi itu tidak boleh membuat kita puas. Standar pelayanan harus terus naik, proses harus jelas dan transparan agar warga merasa aman dan percaya,” tambahnya.
Abidin mengingatkan, bahwa kesalahan dalam penerbitan SPT berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, bahkan bisa memicu perselisihan antarwarga. Oleh sebab itu, mekanisme verifikasi akan diperkuat, termasuk melalui pengecekan langsung ke lapangan dan pengumpulan data pendukung yang lengkap.
“Kelurahan tidak akan mengesahkan dokumen tanpa data yang valid. Setiap proses wajib memenuhi prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya awalnya, Abidin menyiapkan forum komunikasi dengan seluruh ketua RT dan RW guna menyamakan persepsi terkait pengelolaan administrasi pertanahan. Pertemuan itu juga bertujuan mempererat hubungan dan membangun kolaborasi yang lebih solid.
“Kami akan menggelar silaturahmi bersama seluruh RT/RW untuk menyatukan visi terkait pelayanan publik. Harapannya, forum ini bisa menjadi media koordinasi yang efektif demi menciptakan tata kelola pertanahan yang akuntabel,” tutupnya. (pra)
EDITOR: TOPAN




