Hak Istimewa di Jalan Raya Dipertanyakan, Ada Apa dengan Sirene dan Strobo?

KALTENG.CO-Jalanan ibu kota yang padat seolah menjadi panggung bagi sebuah drama ketidakadilan. Suara sirene dan kilauan strobo yang seharusnya menjadi tanda peringatan darurat, kini justru dianggap sebagai simbol hak istimewa yang merusak ketertiban.
Fenomena ini memicu munculnya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang menggema di media sosial dan mendapat dukungan luas dari masyarakat. Gerakan ini bukan sekadar protes atas kebisingan, tetapi lebih dari itu, merupakan perlawanan terhadap ketidaksetaraan yang terjadi di jalan raya.
Belum lama ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengambil langkah sigap dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator. Meskipun kebijakan ini patut diapresiasi sebagai respons positif terhadap keresahan publik, banyak pihak berharap ini hanyalah langkah awal dari perubahan yang lebih fundamental.
Ketika Strobo Bukan Lagi untuk Keselamatan
Strobo dan sirene dirancang sebagai alat komunikasi darurat yang memberikan peringatan agar pengguna jalan lain segera menepi dan memberikan prioritas. Namun, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijawarno, penyalahgunaan alat ini telah mengubah fungsinya secara drastis.
“Penggunaan pengawal untuk pejabat dan individu memakai strobo menciptakan ketidakadilan, mengganggu ketenangan, dan pada akhirnya merusak esensi dari tujuannya sebagai alat keselamatan,” tegas Djoko.
Masyarakat kerap menyaksikan kendaraan pribadi atau pejabat yang tidak dalam keadaan darurat menggunakan strobo untuk menerobos kemacetan. Hal ini menumbuhkan persepsi bahwa strobo adalah simbol hak istimewa, bukan lagi alat untuk keselamatan publik. Akibatnya, muncul rasa tidak adil dan kemarahan di kalangan pengguna jalan lain yang harus terjebak macet.
Dampak Buruk dari Suara dan Cahaya yang Berlebihan
Selain menimbulkan ketidakadilan, penggunaan sirene yang tidak tepat juga menyebabkan gangguan dan polusi suara. Suara nyaring dari sirene dapat sangat mengganggu, terutama di lingkungan padat penduduk atau saat larut malam.
Dampak buruk polusi suara tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga bisa memicu stres dan kecemasan. Kelompok rentan seperti orang tua, orang sakit, atau mereka yang sedang beristirahat sering kali merasa sangat terganggu oleh kebisingan yang berlebihan ini.
Hak Pengguna Jalan: Sama di Mata Hukum
Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas jalan raya. Hak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia. Tidak ada seorang pun yang berhak mendapatkan prioritas di jalan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas mengatur kendaraan apa saja yang berhak mendapatkan prioritas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan jenazah. Pengawalan oleh kepolisian, yang dikenal dengan sebutan Patwal, memang memiliki tugas mulia untuk memastikan perjalanan bebas hambatan bagi kendaraan prioritas. Namun, esensi dari pengawalan ini adalah untuk tujuan pengamanan dan keselamatan, bukan untuk menciptakan hak istimewa.
Perubahan yang Diharapkan: Menuju Jalan yang Lebih Adil
Langkah Korlantas Polri untuk menertibkan penggunaan sirene dan rotator adalah awal yang baik. Namun, publik berharap kebijakan ini tidak hanya bersifat sementara. Ketidaktegasan dalam penegakan hukum selama ini telah memperburuk masalah penyalahgunaan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem darurat. Ketika sirene digunakan sembarangan, masyarakat tidak lagi yakin apakah itu benar-benar situasi darurat atau hanya kendaraan yang ingin mencari jalan pintas.
Di tengah hiruk pikuk kemacetan, perlu ada pembatasan yang lebih tegas terkait siapa saja yang berhak mendapatkan pengawalan. Djoko Setijawarno berpendapat bahwa pengawalan sebaiknya dibatasi hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden, sementara pejabat lain tidak perlu dikawal seperti itu.
Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” adalah cerminan dari keinginan masyarakat untuk menciptakan jalan raya yang lebih adil.
Ini adalah seruan agar aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi terciptanya ketertiban dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan, bukan hanya segelintir orang yang merasa istimewa. (*/tur)



