Berita

MA Batalkan PP 99/2012, Napi Korupsi Tidak Bisa Lagi Bebas Bersyarat

KALTENG.CO – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengomentari pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

PP ini juga mengatur remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya narapidana kasus korupsi.
Tetapi syarat yang termuat dalam Pasal 34A serta Pasal 43 A itu sudah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sehingga, narapidana kasus luar biasa seperti korupsi, narkoba, dan terorisme kini bisa mendapatkan remisi tanpa harus memenuhi syarat dalam dua pasal tersebut.

“PP 99 Tahun 2012 ini penting karena membuat para pelaku tindak pidana korupsi tentu harus berpikir ribuan kali mengapa mereka harus kooperatif dengan penyidik,” kata Yudi dalam siaran Yuotube milik pribadinya, Senin (1/11/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurut Yudi, aturan tersebut sangatlah penting untuk mengungkap kasus korupsi. Sebab, perilaku korupsi bukan kejahatan yang bisa dilakukan seorang diri.

Sehingga, pemberian justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum, di harapkan bisa membongkar suatu perkara. Tetapi, memang pelaku yang mendapatkan JC akan lebih ringan di banding yang tidak.

“Jadi di situ kita menggunakan PP 99 Tahun 2012 agar pelaku tindak pidana korupsi mau kooperatif dengan penyidik,” ungkap Yudi.

Yudi lantas mencontohkan, seorang koruptor yang di hukum 5 tahun penjara jika mendapat JC, maka bisa mendapatkan potongan hukuman seperti remisi, asimilasi pembebasan bersyarat dan lainnya. Oleh karena itu, tak menutup kemungkinan akan bebas lebih cepat.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button