Mabuk Bareng, Pacar dan Teman Ditiduri, Ditangkap Deh

PURUK CAHU, Kalteng.co – Dua tersangka terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur ditangkap jajaran Reskrim Polres Murung Raya (Mura). Hal itu disampaikan Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan, SH SIK.
Dalam dua kasus persetubuhan anak bawah umur itu, jajaran Reskrim Polres Murung Raya menetapkan dua tersangka masing-masing AK (19) dan ATW (24).
“Kedua korban sama-sama berusia 14 tahun. Tersangka ATW mengaku korban yang disetubuhi pacarnya, sedangkan AK hubungannya dengan korban hanya sebatas teman,” ungkap Kapolres dalam jumpa pers di halaman Mapolres setempat seperti dikutip dari tribratanews.kalteng, Jumat (15/01/2021).
Untuk kronologi sendiri, AKBP I Gede Putu Widyana menjelaskan awal terjadinya kasus persetubuhan anak bawah umur ini bermula ketika ATW membawa kedua orang korban ke salah satu kamar hotel di Kota Puruk Cahu pada Sabtu (2/1).
“Dalam kamar itu ATW bersama dua korban menenggak minuman keras. Tidak lama setelah itu ATW melakukan persetubuhan dengan salah satu korban yang diakui sebagai pacar,” tambah Kapolres.
Sementara AK, jelas Kapolres, modusnya merupakan resepsionis hotel. Dia merayu dan mengajak salah satu korban yang kebetulan sudah dalam pengaruh minuman keras untuk pindah ke kamar lain di hotel tempat AK bekerja.
“Barang bukti dari kasus AK kami amankan satu sprei warna putih, satu sweater coklat, satu celana dalam merah, satu kaos lengan panjang warna hitam,satu celana pendek motif batik dan satu BH warna hitam.
Sedangkan dari tersangka ATW barang buktinya berupa satu lembar sprei berwarna cream, satu lembar celana pendek warna hitam dengan motif manik-manik, satu lembar kaos warna merah maron, satu lembar BH warna hitam dan satu lembar celana dalam warna merah,” jelas Kapolres lagi.
Untuk kedua tersangka, terang Kapolres, ini lagi dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan perpu 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (dad)



