BeritaHukum Dan KriminalMETROPOLISPalangka Raya

Mafia Berdasi di Balik Karut Marut Program TORA di Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Karut-marut program Objek Reforma Agraria (TORA) di Kelurahan Bukit Tunggal, memicu warga menggeruduk  Geruduk Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Puluhan masyarakat Pertanyakan Program TORA. Di mana data warga yang Mengajukan Program TORA, dengan sengaja diganti dengan Nama Kelurahan Bukit Tunggal. Hal ini diduga dilakukan oleh oknum mafia berdasi yang ada di tingkat kelurahan hingga kecamatan

Aksi demonstrasi ini diadvokasi aliansi Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK), Kamis (4/5/2023) lalu.

Dalam aksi yang digelar yang turut dihadiri warga yang mengaku tinggal di Jalan Tingang, Jalan Banteng dan Jalan Hiu Putih masing-masing membawa sepanduk yang berisik berbagai macam tuntutan untuk disampaikan.

Dalam demo yang digelar itu, aparat gabungan khususnya dari kepolisian Polresta Palangka Raya menjaga ketat demonstrasi itu guna memastikan tetap berjalan aman, lancar dan juga kondusif hingga berakhir nantinya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasinya terkait realisasi hasil program TORA Kota Palangka Raya tahun 2019, program nasional pemerintah pusat melalui Kementerian ATRBPN dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Provinsi Kalteng.

Koordinator lapangan, Bambang Sakti mengatakan, pihaknya mempertanyakan Lampiran SK Nomor: 5K.1327/MEN LHK/SETJEN/PLA2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 terhadap Rekap Daftar Nama Para Pemohon TORA, terkhusus Wilayah Kelurahan Bukit Tunggal yang kemudian diganti menjadi an. Kelurahan Bukit Tunggal dan bukan nama para pemohon yang sudah mengajukan pada tahun 2019 serta lampiran Peta TORA Kelurahan Bukit Tunggal.

Sebab ada banyak data masyarakat yang tidak dimasukan dalam usulan TORA, padahal warga didaerah Kelurahan Bukit Tunggal padahal data dari masyarakat sudah diserahkan melalui kelurahan setempat, tetapi malah tanah tersebut dimiliki kelurahan, mohon penjelasan dan alasan Hukum atas data milik masyarakat dan milik Kelurahan,” katanya.

Pihaknya, lanjutnya, memohon kepada Walikota Palangka Raya agar Kawasan Hutan Konversi (HPK) yang sudah dilepas melalui Program TORA menjadi Kawasan APL.

Segera dipasang spanduk maupun patok/plang Kawasan TORA, agar diketahui oleh seluruh warga masyarakat Kota Palangka Raya.

Ia juga mempertanyakan kepada Walikota Palangka Raya tentang tim yang dari Pemkot, dalam hal kepemilikan tanah yang ada di kota Palangka Raya yang menjadi dasar yang disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga terbit-terbit peta dalam rangka Tanah Obyek Reforma Agraria Kota Palangka Raya.

”Kami inginkan hal tersebut. Kami juga meminta pak wali menindak tegas oknum camat dan lurah yang menghilangkan atau tidak memasukan nama-nama masyarakat mengajukan TORA,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button