Mafia Tanah Libatkan Oknum Notaris Dalam Beraksi, Waspadai Modus Operandinya
KALTENG.CO – Dalam menjalankan aksinya, mafia tanah biasanya selalu menggandeng oknum notaries. Dalam hal ini notaries biasanya berperan melegalkan transaksi jual beli antara mafia tanah dengan pemilik tanah. Modus operandi seperti ini yang di lakukan notaris Erlina Dwi Kurniawati saat mensahkan. Jual beli rumah milik ibunda mantan Wamen era SBY Dino Patti Djalal di Pondok Indah Jakarta Selatan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan tahap II. Tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus mafia tanah yang menjerat tersangka notaris Erlina Dwi Kurniawati. Erlina adalah notaris yang berseteru dengan Dino Patti Djalal soal sengketa rumah.
“Pada Kamis, 13 Januari 2022 sekitar jam 15.30 Wib, Kejari Jaksel menerima penyerahan tersangka. Dan barang bukti dari penyidik Polda Metro atas nama tersangka Erlina Dwi Kurniawati,” kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo J.M dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).
Berdasarkan berkas perkara yang di terima. Nurcahyo mengatakan bahwa tersangka Erlina telah membuat akta jual beli rumah berikut tanahnya milik ibunda Dino Patti Djalal, yakni Zurni Hasyim Djalal.
“Bahwa Erlina Dwi Kurniawati pada tanggal 22 April 2019 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Erlina Dwi Kurniawati, SH yang beralamat di Wisma Perkasa Jl. Buncit Raya No 21 J Jakarta Selatan, telah membuat Akta Jual Beli No 103 Tahun 2019,” ujar Nurcahyo.