Mafia Tanah Libatkan Oknum Notaris Dalam Beraksi, Waspadai Modus Operandinya

Jual beli Rumah Berdasarkan Sertifikat
Modus yang di lakukan para tersangka dan Erlina menyatakan bahwa rumah milik ibunda Dino Patti Djalal sudah di jual ke pihak lain. Yang juga menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah ini.
“Notaris Erlina Dwi yang menerangkan seolah-olah ada jual beli rumah milik Zurni Hasyim Djalal yang terletak di Jalan Sekolah Duta II Blok PD No. 12 Rt 003/ 014 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan (Pondok Indah),” ucap Nurcahyo.
Jual beli rumah berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 2614 / Pondok Pinang atas nama Zurni Hasyim Djalal. Kemudian adanya transaksi pembelian rumah tanpa sepengetahuan pemilik.
“Antara Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual dan Vanda Gusti Andayani sebagai pembeli tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal sebagai pemilik tanah dan bangunan,” jelasnya.
Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 103 Tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tersebut. Maka pada 2 Mei 2019, sertipikat hak milik No 2614 / Pondok Pinang atas nama Zurni Hasyim Djalal beralih nama.
“Dari atas nama Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual menjadi atas nama Vanda Gusti Andayani,” sambungnya.
Selanjutnya pada 27 Mei 2019, Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto menjual rumah dan tanah tersebut kepada Hendri Oktavianus seharga Rp 10.000.000.000 tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal.
Sementara uang yang di terima Vanda Gusti Andayani dari Hendri Oktavianus. Di gunakan untuk ditransfer ke rekening Zurni Hasyim Djalal, seolah-olah sebagai uang muka pembayaran rumah sebesar Rp 1.900.000.000.
“Sisanya di bagi-bagi kepada Mustopa, Arnold, Sulfan Sauri, Dedi Rusmanto, Neneng Zakiah. Beberapa orang lainnya serta untuk keperluan pribadi Vanda,” tuturnya. Tersangka Erlina Dwi sebagai notaris telah melanggar pasal 378 jo 55 ayat (1)ke-1 KUHP atau 264 (1) jo 55 ayat (1)ke-1 KUHP.(tur)




