BeritaPalangka RayaUtama
Mafia Tanah Libatkan Oknum Penerbit Surat
Sebenarnya pihak BPN ini harus bekerja sama dengan Kecamatan dan Kelurahan, sebelum mereka menerbitkan sertifikat tersebut. Tidak bisa serta merta langsung terbit SHM begitu saja.
“Pertama, dalam peta bidang itu terlihat titik koordinatnya, harusnya BPN tahu akan hal itu. Kedua, mereka bisa menanyakan nomor register SHM masuk dalam kelurahan mana. Apabila memang nomor terdaftar, maka dapat diterbitkan sertifikat itu,” paparnya.
“Saran saya pada BPN, Kecamatan dan Kelurahan, sebelum menerbitkan SKT, SKPT dan SHM harus saling berkoordinasi. Sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang memiliki hak atas tanah yang sah,” tutupnya. (oiq)




