Berita

Mahasiswa Dipolisikan Buntut Pembakaran Foto Gubernur dan Wagub Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mahasiswa dipolisikan buntut pembakaran foto Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng saat unjuk rasa, pada Selasa (25/10/2022) lalu.

Aksi damai ini dilakukan oleh perkumpulan mahasiswa dari sejumlah universitas di Palangka Raya yang mengatasnamakan dirinya sebagai Gerakan Rakyat Merdeka (GERAM).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menanggapi aksi tersebut, Gerakan Manau Telawang Pancasila Sakti (GMTPS) Kalteng melaporkan perbuatan massa itu karena dianggap menghina logo Pancasila yang ada di topi foto Gubernur yang turut dibakar.

Pelaporan dilakukan atas penghinaan simbol daerah dan membakar foto Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo. Surat laporan ini ditujukan kepada Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (27/10/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ketua GMTPS Kalteng, Eda mengatakan, demonstrasi yang dilakukan mahasiswa tidak ada yang melarang, karena pada prinsip hal itu menjunjung hak atas kebebasan dalam berpendapat menyampaikan aspirasinya.

Dua peserta aksi demo ketika memasang topeng berwajahkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo, Selasa (25/10/2022) sore. FOTO: OIQ

“Namun jangan sampai kebebasan dalam berpendapat itu disalahgunakan. Karena dengan cara membakar lambang negara, yaitu Pancasila yang melekat pada foto Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng itu tentunya telah menyalahi aturan,” katanya usai melapor.

Ketika hak atas kebebasan berpendapat digunakan untuk menghina Pancasila sebagai dasar negara dan menghina sesama, menghina tokoh pimpinan daerah, dan membakarnya, maka sama saja menghina pimpinan negara di wilayah Provinsi Kalteng.

“Tindakan penistaan terhadap lambang negara Garuda Pancasila yang ada di foto topi Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng merupakan sebuah tindakan melanggar hukum,” bebernya.

Eda menambahkan, massa aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa waktu lalu ini dinilai telah melanggar Pasal 207 dan 154 huruf a KUHPidana.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button