Mahasiswa RPL UPR Tunda Wisuda, Dekan FH : Itu Pilihan Mereka

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Persoalan akreditasi Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Palangka Raya (UPR) dari baik sekali (B) turun menjadi baik (c) yang berdampak pada mahasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) masih menjadi sorotan.
Sebelumnya, Prodi Ilmu Hukum S1 UPR berstatus akreditasi B. Namun berdasarkan hasil akreditasi terbaru, status tersebut berubah menjadi “Baik”. Dalam berbagai penyetaraan yang berkembang di masyarakat, peringkat “Baik” kerap dianggap setara dengan akreditasi C pada sistem lama, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa yang berada pada tahap akhir pendidikan.
Menanggapi persoalan tersebut, Dekan Fakultas Hukum UPR, Dr. Thea Farina Embang, menegaskan bahwa pihak fakultas telah mengajukan banding ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atas hasil akreditasi yang diterima.
“Kita sudah melakukan banding. Kita tunggu hasilnya saja. Memang mereka (mahasiswa RPL) menunggu hasil bandingnya,” ujar Thea usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Visi dan Misi Bakal Calon Rektor UPR Periode 2026-2030 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPR, Kamis (18/6/2026).
Dampak paling terasa dialami mahasiswa RPL yang berprofesi sebagai anggota Polri maupun aparatur penegak hukum lainnya. Sejumlah mahasiswa memilih menunda kelulusan karena khawatir status akreditasi program studi dapat mempengaruhi persyaratan administrasi untuk pengembangan karier dan kenaikan pangkat. Mengenai hal ini, menurut Thea, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan pilihan mahasiswa masing-masing.
“Kalau mereka menunda kelulusan, itu dari para mahasiswa itu sendiri. Kita dari kampus tidak ada menunda. Itu pilihan mereka sendiri,” tegasnya.
Bagi anggota Polri, persoalan ini menjadi perhatian serius karena terdapat ketentuan yang mengatur bahwa pegawai negeri pada Polri yang mengikuti pendidikan tinggi di luar perguruan tinggi Polri hanya diperbolehkan apabila perguruan tinggi atau program studi yang diikuti memiliki akreditasi paling rendah “Baik Sekali”. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 49 ayat (3) Peraturan Kapolri tentang tugas belajar dan alih program studi.
Sementara itu, A, salah seorang mahasiswa Program RPL S1 Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPR, membenarkan bahwa banyak mahasiswa memilih menunda kelulusan sambil menunggu kepastian hasil banding akreditasi.
“Iya itu benar. Banyak teman-teman yang menunda kelulusannya. Semua itu karena akreditasi Prodi Ilmu Hukum yang turun ke ‘Baik’. Masalahnya ini berkaitan dengan persoalan pangkat. Oleh karena itu, teman-teman yang bekerja sebagai anggota Polri dan Kejaksaan terpaksa menunda kelulusan,” ujarnya.
Di sisi lain, mahasiswa RPL lainnya berinisial D yang bekerja di instansi pemerintah mempertanyakan penyebab turunnya status akreditasi tersebut. Ia meminta pihak kampus memberikan penjelasan secara terbuka kepada mahasiswa.
“Semua harus transparan. Kalau ini bentuk kelalaian atau sanksi dari Kemendikti, yang bertanggung jawab harus memberikan informasi yang utuh tanpa ditutup-tutupi,” katanya.
Menurutnya, selama ini informasi terkait penyebab penurunan akreditasi terkesan tidak disampaikan secara gamblang kepada mahasiswa. Padahal dampaknya cukup besar terhadap masa depan lulusan.
“Tentu saja hal ini berdampak besar bagi mahasiswa khususnya RPL atau yang mau melanjutkan pendidikan maupun kedinasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan akreditasi bukan sekadar administrasi kampus, tetapi menyangkut masa depan dan karier para lulusan.
“Ibaratnya, wisuda dengan akreditasi B. Namun ketika diajukan menjadi salah satu syarat bekerja atau peningkatan karier, mengalami kendala bahkan bisa berujung tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (bam/cen)



