Berita

Mahasiswi ULM Diperkosa Oknum Polisi di Banjarmasin

Penyidik dan JPU Tidak Menggunakan Ketentuan Pasal 89 KUHP

https://kalteng.co

Proses sidang berlangsung sangat cepat. Yakni dari sidang pertama 30 November 2021 dan sidang putusan atau vonis pada 11 Januari 2022. Artinya persidangan di lakukan dalam waktu 31 hari kerja atau 43 hari kalender.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencantumkan pasal 286 tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.

Sementara Tim Advokasi Keadilan berpendapat, seharusnya JPU mencantumkan pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

”Penyidik dan JPU tidak menggunakan ketentuan pasal 89 KUHP yang merupakan perluasan makna kekerasan dalam pasal 285 KUHP. Saat vonis di bacakan hakim. JPU langsung menyatakan menerima pada saat pembacaan putusan tanpa dihadiri korban dan menolak. Saat Tim Advokasi Keadilan meminta agar di lakukan upaya banding yang akan berakhir 25 Januari 2022,” terang Sutarto Hadi.

”Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sangat ringan. Yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam pasal 286 KUHP.

Artinya, hukuman yang di jatuhkan hakim kurang lebih 1/4 dari ancaman maksimum tepatnya 27,7 persen,” ucap Sutarto Hadi. Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM juga menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin. Dan mengevaluasi kerja sama magang dengan Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lainnya.

”Saat ini, korban mengalami trauma berat dan dalam proses pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental dan kejiwaannya. Kami memastikan korban tetap menyelesaikan perkuliahannya karena semester 7 dalam proses skripsi,” ujar Sutarto Hadi.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Kalsel Kombespol Mochamad Rifa’i menjelaskan, Bripka BT sudah menjalani sidang kode etik dan di putus rekomendasi PTDH. ”Kita ajukan ke Mabes Polri yang keluarkan SK PTDH. Namun yang bersangkutan melakukan upaya banding dan sedang proses,” jelas Mochamad Rifa’i.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button