BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Mahfud MD Ingatkan Jaksa dan Polisi: Awasi Ketat Implementasi KUHAP Baru! Mengapa?

KALTENG.CO – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 menjadi sorotan tajam.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan peringatan keras mengenai potensi persoalan serius yang bisa muncul jika aturan baru ini tidak diawasi dengan ketat.

Dalam sebuah diskusi di kanal YouTube miliknya pada Minggu (4/1/2026), Mahfud MD menyoroti dua instrumen hukum baru yang dinilai paling krusial sekaligus rawan penyimpangan: Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dan Plea Bargaining (Tawar-menawar Pidana).

Fokus pada Keadilan Restoratif: Siapa yang Berhak Memutuskan?

Mahfud menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui perdamaian antara pelaku dan korban. Meski tujuannya baik—yakni mengurangi beban peradilan—Mahfud menilai masih ada “lubang” perdebatan terkait wewenang pelaksanaannya.

“Meskipun jadi masalah, kenapa kalau memang mau Restorative Justice tidak selesai di tingkat penyidik saja, tidak sampai ke hakim. Nah itu juga akan jadi perdebatan, termasuk mengenai jenis pidananya,” ujar Mahfud.

Penyelesaian ini nantinya dapat ditangani oleh Polri, Kejaksaan Agung, maupun Pengadilan. Namun, kriteria jenis tindak pidana yang bisa diselesaikan lewat jalur ini harus diperjelas agar tidak menjadi celah bagi pelaku kejahatan kelas berat untuk lolos dari jeratan hukum.

Plea Bargaining: Inovasi Hukum atau Celah Transaksi?

Satu hal yang paling disoroti Mahfud adalah konsep Plea Bargaining. Ini adalah mekanisme di mana tersangka atau terdakwa mengakui kesalahannya kepada jaksa, lalu melakukan kesepakatan mengenai berat ringannya hukuman yang akan dijalani.

Mekanisme ini mencakup:
1.Pengakuan Bersalah: Tersangka secara sukarela mengakui tindakannya.
2.Kesepakatan Hukuman: Dialog antara jaksa dan tersangka mengenai durasi hukuman atau besaran denda.
3.Pengesahan Hakim: Hasil kesepakatan damai tersebut nantinya harus disahkan oleh majelis hakim.

Peringatan Keras terhadap Praktik Jual Beli Perkara

Mahfud menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun ujian bagi integritas penegak hukum di Indonesia. Ia secara khusus mewanti-wanti agar Restorative Justice dan Plea Bargaining tidak disalahgunakan menjadi komoditas ekonomi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat Plea Bargaining dan Restorative Justice. Karena ini masalah hukum, dan masalah hukum itu adalah masalah kedaulatan negara kita,” pungkas Mahfud dengan tegas.

Pengawasan ketat dari masyarakat, media, dan lembaga pengawas internal sangat diperlukan untuk memastikan bahwa niat mulia melakukan modernisasi hukum tidak justru memperparah praktik mafia peradilan.

Perbandingan Singkat Mekanisme Baru KUHP/KUHAP 2026

MekanismeDefinisi SingkatPihak yang TerlibatOutput Akhir
Restorative JusticeDamai di luar pengadilan antara korban & pelaku.Polisi, Jaksa, Korban, Pelaku.Penghentian perkara/Surat Ketetapan.
Plea BargainingTawar-menawar hukuman setelah mengaku salah.Jaksa, Terdakwa/Tersangka.Vonis yang disepakati (disahkan Hakim).

Related Articles

Back to top button