Majelis Hakim Tanyakan Saksi Letak Kesalahan Terdakwa Tipikor Disdik Katingan, Pemotongan atau Pungli?

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Pendidikan Katingan dengan terdakwa Supriadi mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU, Selasa (21/6/2022).
Dua orang saksi yang dihadirkan adalah mantan Sekretaris Disdik Katingan Pranoto dan mantan Kasubag Program Yan Setiawan.
Saat pemeriksaan saksi Pranoto, Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim,SH sempat bertanya tentang kesalahan apa hingga terdakwa Supriadi menjadi pesakitan dalam perkara tunjangan guru daerah terpencil dan khusus di Kabupaten Katingan.
Sebab, bantuan sebesar Rp16 miliar pada tahun 2017 itu, proses pencairannya langsung ke rekening pribadi masing-masing guru. “Kalau namanya ada potongan, berarti dilakukan sebelum dana itu dikirimkan ke rekening penerima, sedangkan jika sudah diterima, selanjutnya ada pemotongan berarti pungutan liar (Pungli),”ujar Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim.
Saksi Pranoto yang pada tahun 2017 itu merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan menyatakan, tidak mengerti dasar tindakan Supriadi selaku Bandahara Pengeluaran Diknas hingga menjadi terdakwa dalam perkara yang merugikan negera hingga Rp5 miliar ini.
“Sampai sekarang saya sendiri juga tidak tahu apa keselahan yang dilakukan terdakwa, tapi dari informasi yang beredaran di luaran bahwa terdakwa disebutkan mempunyai rekening lain di bank BRI selain rekening Bank Kalteng,”ujar Saksi Pranoto yang keterangannya soal rekening ini langsung dibantah terdakwa Supriadi.
Sementara itu, Arimadia, SH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa sempat menyebut peranan Ramang dan Jefri dalam penyaluran dana bantuan guru terpencil dan khusus di Kabupaten Katingan tahun 2017.
“Ramang dan Jefri merupakan Ketua dan Operator Pokja Datadik yang secara khusus dibentuk untuk penyaluran program bantuan dari Kementerian Keuangan ini,”ujar Arimadia.(tur)