BeritaPalangka RayaUtama

Makam Jenazah Covid-19 Dibongkar

“Intinya pas bongkar gak minta izin, pas sudah selesai barulah melapor,” tuturnya seraya menyebut jenazah dipindahkan ke TPU Jalan Tjilik Riwut Km 2, Palangka Raya. Namun, hasil pengecekan Kalteng Pos pada lain hari, makam jenazah yang dimaksud itu tak ditemukan di TPU Jalan Tjilik Riwut Km 2.

Ditanya apakah sudah melapor kejadian itu kepada pimpinan atau Satgas Covid-19 Palangka Raya yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah, TNI, dan polisi, Ida mengaku sudah membuat laporan kepada pimpinannya di Dinas Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya.

“Polisi sudah tahu?” tanya penulis lagi. “(Mungkin, red) sudah, melalui kantor kita, sudah tembuskan ke wali kota, satgas, lurah, dan camat,” jawabnya.

Kalteng Pos pun menelisik isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Palangka Raya. Dalam pasal 20 terkait pembongkaran dan pemindahan makam tertulis; waktu pembongkaran dan pemindahan makam dilakukan antara pukul 08.00-16.00 WIB, kecuali dipandang perlu oleh wali kota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengizinkan dilakukan pekerjaan di luar waktu yang dimaksud.

Dalam pasal 21 ayat 2 tertera; pemindahan makam dari suatu tanah makam ke makam yang lain atas permintaan ahli waris, pelaksanaannya harus mendapatkan izin wali kota atau pejabat atau dinas terkait yang ditunjuk. Selanjutnya pada pasal 22 disebutkan; pembongkaran atau pemindahan makam dilakukan minimal enam bulan.

Ida membenarkan bahwa aturan pemakaman dan pembongkaran sudah tertuang dalam perda. “Kalau umum memang minimal enam bulan sesuai perda, tapi kalau makam pasien Covid-9 harus setahun (baru bisa dibongkar, red),” jawabnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button