Lurah Panarung Himbau Warga Cegah Karhutla, Pelanggar Terancam Sanksi Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Lurah Panarung, Evi Kahayanti, mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Kelurahan Panarung untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), baik untuk membuka lahan, membersihkan kebun, maupun aktivitas lainnya yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Himbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang kerap berdampak luas terhadap kesehatan, lingkungan, dan aktivitas masyarakat.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Dampak kebakaran hutan dan lahan sangat merugikan, mulai dari kabut asap hingga gangguan kesehatan,” ujar Evi Kahayanti, Senin(19/1/2026).
Ia menegaskan, pembakaran lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih sadar hukum dan peduli terhadap lingkungan.
“Bagi siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal-pasal hukum yang berlaku, baik pidana maupun denda. Ini perlu kami tegaskan agar tidak ada lagi pembakaran lahan di wilayah Kelurahan Panarung,” tegasnya.
Selain itu, Evi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan di sekitar wilayah tempat tinggal.
Menurutnya, pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat RT, RW, hingga tokoh masyarakat.
“Kesadaran bersama sangat penting. Dengan tidak membakar lahan dan saling mengingatkan, kita bisa menjaga lingkungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman kabut asap,” pungkas Evi.(bam)



