Maling Bersaudara Teman Kecil Korban
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Maling bersaudara, Wahyu Ramadhan (33) dan Tri Aji (36) yang menyatroni rumah di Jalan Intan II Palangka Raya ternyata milik teman mereka sendiri. Korban adalah teman kecil Tri Aji.
“Para pelaku sudah kenal akrab dengan korban,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dalam siaran pers di Mapolresta setempat, Senin (15/2/2021).
Jadi kedua tersangka, terang pamen ini, cukup mengetahui keseharian korban, sehingga memudahkan mereka melancarkan aksi ketika mengetahui rumah yang dijadikan target tengah kosong.
Sementara itu, Wahyu Ramadhan merupakan seorang resedivis dari kasus serupa pada 2011. Dia pernah menjalani satu kali hukuman. Kini mereka tengah ditangani Jatanras Satreskrim Polresta.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Wahyu Ramadhan dan Tri Aji dibekuk kepolisian karena telah melanggar Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). (oiq)




