Mantan Direktur PDAM Kapuas Dititip di Rutan Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Direktur PDAM Kapuas, Widodo memasuki babak baru. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.
Kajari Kapuas, Arif Raharjo melalui Kasi Pidana Khusus, Stirman Eka Putra, membenarkan pada Jumat (5/2/2021) bertempat di Rutan Klas IIA Palangka Raya dilaksanakan pelimpahan tersangka Widodo, dan barang bukti (tahap 2) l, dari penyidik Kejati Kalteng kepada JPU Kejari Kapuas.
“Benar sudah dilimpahkan, dan tersangka Widodo dititipkan di Rutan,” beber Stirman.
Selanjutnya, JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya, dan mengikuti proses persidangan nantinya.
Dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi tersangka Widodo SE merupakan Mantan Direktur PDAM Kapuas melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001, Subsidair Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001.
“Kerugian Negara yang ditimbulkan Rp7.418.444.650,” tutupnya. (tim)