BeritaUtama

Mantan Direktur PDAM Kapuas Terjerat Korupsi

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas periode 2016-2017, Widodo. Setelah beberapa jam diperiksa, akhirnya Widodo harus mengenakan rompi merah bernomor 6 karena resmi berstatus tersangka. Selanjutnya ia dibawa menggunakan mobil untuk menjalani penahanan resmi, Rabu sore (20/1).


Kepala Kejati (Kajati) Kalteng Dr Mukri SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Adi Santoso SH MH dalam konferensi pers di hadapan awak media mengungkapkan, ditetapkanya Widodo sebagai tersangka berkaitan dengan kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Kapuas kepada PDAM Kapuas tahun 2016 hingga 2018.


“Jadi praktik korupsi yang dilakukan Widodo tersebut berlangsung selama tiga tahun, kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan penghitungan BPKP Provinsi Kalteng sebesar Rp7.418.444.650 (tujuh miliar, empat ratus delapan belas juta, empat ratus empat puluh empat ribu, enam ratus lima puluh rupiah),” beber Adi Santoso.


Adapun penyelematan kerugian negara oleh tim penyidik, yakni pengembalikan kerugian negara dari tersangka Widodo dengan nilai Rp150 juta, yang menurut pengakuan tersangka sudah dinikmatinya. Dengan demikian untuk menjerat tersangka, salah satunya tuduhan primer Pasal 2 ayat 1 Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sub Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Tersangka ditahan untuk mempercepat proses penyelidikan dan lainnya. Dalam kasus ini Widodo resmi ditahan pada (20/1). Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan terhitung hingga tanggal 28 Februari. Selanjutnya tersangka akan mengikuti persidangan perdana.
Berdasarkan fakta yang ditemukan tim penyidik, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul Widodo dalam kasus ini. Dikatakan Adi Santoso, berdasarkan pengakuan tersangka, ada sejumlah aliran dana hasil korupsi itu.


“Ya, menurut keterangan pelaku, ada aliran dana lain yang berhubungan dengan kasus ini, tapi kami masih lakukan penyidikan untuk mengendus ke mana aliran uang-uang itu dan siapa saja yang ikut menikmati uang negara ini. Kita lihat saja fakta persidangan nanti, kemungkinan pada Maret mendatang akan ada beberapa tersangka lagi yang menyusul,” tutupnya. (ena/ce/ala)

Related Articles

Back to top button