Mantan Kadis Transmigrasi Kapuas dan Kontraktor Pelaksana Divonis Tujuh Tahun
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sidang dakwaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk di Dinas Transmigrasi (Distrans) Kapuas memasuki agenda putusan di PN Palangka Raya, Selasa (18/5/2021).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun kepada terdakwa Sukiran dan Salamat Widodo. Sukiran yang merupakan mantan Kadistrans Kapuas dan Salamat Widodo selaku kontraktor ini terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Memutuskan hukuman tujuh tahun dan denda 400 juta subsider enam bulan pada terdakwa Sukiran,” kata Ketua Majelis Hakim Paskatu Hardinata SH, MH.
Selanjutnya dalam pembacaan vonis dalam persidangan terpisah, Paskatu Hardinata menjatuhkan vonis pada terdakwa Salamat Widodo yang merupakan kontraktor pelaksana hukuman tujuh tahun dan denda Rp650 juta subsider delapan bulan, dan uang penganti Rp550 juta yang apabila terdakwa tidak dapat mengembalikan maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan.
Atas keputusan yang disampaikan baik pihak Jaksa penuntut maupun pengacara dua orang terdakwa menyatakan pikir pikir.
Sekadar informasi, tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Sukiran dan Salamat Widodo ini bahwa kerugian Negara dalam pekerjaan hibah barang berupa pupuk urea, pupuk TSP, pupuk KCL, Kapur dan Bibit Padi, Obat Hama/Insektisida dan racun rumput dalam kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi tahun anggaran 2019 Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas dengan nilai Rp 1.150 miliar. (tur)