PALANGKA RAYA, kalteng.co-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan pupuk dan alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk kelompok tani oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas tahun 2019 telah berproses ke tahap II. Artinya Sukiran selaku kepala dinas (kadis) saat itu dan Salamat Widodo sebagai pelaksana proyek telah menyandang status tersangka. Proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dilaksanakan di Kantor Kejati, Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Selasa (12/1).
Kajati Kalteng Dr Mukri melalui Kasipenkum Rustianto membenarkan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan bukti perkara tindak pidana korupsi penyediaan dan pengelolaan sarana prasarana kegiatan ekonomi dan sosial berupa pengadaan pupuk, kapur bibit padi, obat hama, dan racun rumput pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2019.
Rustianto menjelaskan, penyerahan para tersangka dan barang bukti dilakukan oleh pihak tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng yang dipimpin oleh Rahmad Isnaeni yang disampaikan melalui Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Kalteng Bangun D Sugiartono kepada JPU Stirman Eka PS dari Kejaksaan Negeri Kapuas.
“Para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas,” ujar Rustianto sembari menambahkan bahwa para tersangka tipikor ini akan ditahan di Rutan Kelas II Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya. (sja/ala)