BeritaPuruk CahuUtama

Mantan Kasubag PDAM Tersangka Tipikor

PURUK CAHU, kalteng.co- Polres Murung Raya (Mura) mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan tersangka M selaku Kasubbag Keuangan dan Akuntansi dari Bendahara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mura saat itu.Data yang dirilis Polres Mura, sesuai dengan pengeluaran harian Kas dan Bank PDAM Mura tahun 2017 terdapat pengeluaran atas pembayaran Bahan Kimia PT MURI sebesar Rp 85 juta dan biaya audit keuangan tahun buku 2016 yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik Krisnawan, Busroni, Achsin dan Alamsyah (KAP-KBAA) dari Jakarta sebesar Rp 48 juta.

https://kalteng.co

“Anggaran tersebut diatas diterima oleh tersangka M (Selaku Kasubbag Keuangan & Akuntansi) dari Bendahara PDAM selaku saksi. Tetapi oleh tersangka M dana tidak disampakan ke PT MURI kemudian anggaran KAP-KBAA hanya disampaikan dan ditransfer hanya sebesar Rp 15 juta saja dan sisanya sebesar Rp 33 juta tidak disampaikan,” terang Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan saat press liris, Senin (11/1).

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjut Kapolres, selain anggaran bahan kimia dan audit keuangan tersangka M juga menggunakan dana honor Badan Pengawas PDAM, sebesar Rp 14 juta yang dipinjam dengan Kasubbag Umum PDAM yang belum sempat terbayarkan.

“Tersangka M juga pernah melakukan penarikan kas/dana PDAM pada saat merangkap Bendahara PDAM, kemudian menyetorkan kembali ke kas PDAM. Namun tidak keseluruhan dan terdapat selisih uang yang belum disetorkan sebesar Rp 27.019.121. Dan semuanya anggaran sebesar Rp 159.019.121 digunaken oleh tersangka M untuk keperluan pribadi,” bebernya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dari hasil perhitungan dilaksanakan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalteng, kata dia, ditemukan kerugian negara daerahh sebesar Rp209.019.121.Dan yang mutlak digunakan oleh tersangka M sebesar Rp159.019.121, sedangkan Rp 50 juta digunakan oleh Direktur pada saat itu sebagai dana refresentatif Direktur, yang juga tidak bisa dipertanggungjawabkan, (untuk pengembangan kasus tersangka lain sudah tahap proses penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka)Pelaku M dikenakan pasal 2 ayat 1 pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999. (dad/ala)

Related Articles

Back to top button