Mantan Mendag Tom Lembong Ditangkap! Diduga Terlibat Korupsi Impor Gula saat Indonesia Surplus
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015. Saat itu, Indonesia sebenarnya memiliki stok gula yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, Tom Lembong diduga tetap memberikan izin impor gula kepada PT PPI.
“Perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10) malam.
Modus Operandi
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka diduga melibatkan pengaturan kebijakan impor gula yang menguntungkan pihak tertentu. Dengan memberikan izin impor gula saat stok dalam negeri masih mencukupi, diduga terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.
Kasus ini tentunya menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat dan para pelaku usaha di sektor pergulaan. Selain merugikan negara, kasus ini juga dapat berdampak negatif terhadap stabilitas harga gula di pasar domestik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong dan Charles Sitorus ditahan untuk 20 hari ke depan. Kejaksaan Agung akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat tuduhan yang diajukan. (*/tur)