Mantan Pemain Timnas U-23 Terjerat Kasus Peredaran Narkoba
KALTENG.CO-Dunia sepak bola Indonesia kembali tercoreng dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, mantan pemain Timnas U-23, Syakir Sulaiman, tertangkap tangan oleh Satreskrim Polres Cianjur karena terlibat dalam peredaran obat keras terbatas (OKT).
Penangkapan Syakir dilakukan setelah polisi mengamankan dua orang pelaku lain berinisial M dan Z di Kampung Pasir Tulang, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur pada 14 Oktober 2024. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sejumlah besar obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.
“Setelah melakukan pengembangan, kami berhasil menangkap Syakir Sulaiman di kediamannya di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Jumat (8/11/2024).
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah besar obat-obatan di rumah Syakir. “Dari tangan tersangka, kami mengamankan 1700 butir Tramadol dan 1000 butir Hexymer,” tambah Tono.
Menurut keterangan polisi, Syakir menjalankan bisnis haram ini dengan cara yang cukup rapi. Ia melakukan transaksi secara online dan menggunakan sistem COD (cash on delivery) untuk mengirimkan obat-obatan kepada pembelinya.
“Modus operandinya cukup rapi, pelaku melakukan transaksi secara online dan mengirimkan barang secara langsung,” jelas Tono.
Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik, terutama bagi para penggemar sepak bola. Pasalnya, Syakir Sulaiman pernah membela Timnas U-23 dan memiliki nama yang cukup dikenal di dunia sepak bola Indonesia.
Dampak Kasus Ini
Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi kita semua, terutama bagi para generasi muda. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat merusak karier dan masa depan seseorang.
Pentingnya Pencegahan
Untuk mencegah kasus serupa terulang, perlu dilakukan upaya pencegahan yang lebih intensif. Di antaranya adalah:
- Peningkatan edukasi: Masyarakat perlu diberikan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
- Penguatan penegakan hukum: Aparat penegak hukum harus terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba.
- Peran serta masyarakat: Masyarakat harus aktif melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. (*/tur)