BeritaHukum Dan KriminalTamiang LayangUtama

MARAK! Jaringan Pengedar Narkoba di Wilkum Bartim Libatkan Emak-emak

TAMIANG LAYANG, Kalteng.co-Jaringan sindikat narkoba di wilayah hukum Bartim melibatkan kaum wanita sebagai pengedarnya. Hal ini terungkap dengan tertangkapnya dua pengedar yang berstatus emak-emak.

kata Kapolres AKBP Viddy Dasmasela menyebutkan, satu tersangka wanita berinisial DP alias Titah (39) yang diamankan pada 10 Januari 2024 dengan barang bukti sebanyak satu paket sabu dengan berat 1,45 gram.

DP diamankan dikediaman Jalan Nansarunai RT 058 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur, dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam kotak kacamata di dalam kamar.

Selanjutnya, pada 11 Januari 2024 penangkapan terhadap YL alias Yuli (43). Pelaku diamankan dengan barang bukti sabu sebanyak satu paket seberat 1,16 gram

YL diamankan di barak di Teluk Dalam Kelurahan Tamiang Layang. Barang bukti disembunyikan di dalam kotak sendok di dapur.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran dengan tiga tersangka sekaligus yaitu,  VW alias Anto (42), RP alias Roni (25), dan SA alias Suma (26). Ketiga tersangka diamankan di sebuah rumah Jalan Pertamina Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur.

Dari mereka polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 24 paket dengan berat kotor 6,18 gram.

Terakhir, pada kasus pengungkapan kasus narkotika lain dengan dua tersangka EG alias Abah Nola (54) dan PH alias Pahri (46). Mereka ditangkal pada hari Kamis 25 Januari 2024.

Keduanya diamankan di dalam mobil ketika melintas di depan Mako Polres Bartim dan berhasil diberhentikan di depan Kantor Desa Sumur arah Ampah. Barang bukti sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang lewat jendela ketika pengejaran dilakukan oleh polisi.

“Para tersangka masing – masing dijerat Pasal berbeda EG dan PH dengan Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 juncto 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar, begitu juga untuk VW, RP, SA dan kasus wanita  IRT DP. Sedangkan YL Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama  12 tahun penjara dengan denda Rp8 Miliar,” pungkas  Kapolres AKBP Viddy Dasmasela didampingi Waka Polres, Kompol Andika Rama dan para PJU di aula besar Mapolres Bartim, Selasa (6/2/2024) sore.(log)

Related Articles

Back to top button